Kita Tekno JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu, 1 Oktober 2025, yang secara jelas menegaskan kesiapan legislatif untuk meresmikan payung hukum penting ini.
Dasco, yang juga merupakan Ketua Harian Partai Gerindra, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang BUMN kali ini memuat banyak materi baru yang relevan, termasuk penggabungan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN,” ujarnya, menyoroti adaptasi regulasi terhadap dinamika hukum terkini yang memengaruhi tata kelola BUMN.
Pengesahan RUU BUMN ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya antara DPR RI dan pemerintah untuk membawa draf tersebut ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Kesepakatan krusial ini dicapai dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI.
Rapat kerja tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen pada Rabu, 23 Juli 2025, dihadiri oleh Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini secara resmi mengajukan pertanyaan kepada para anggota Dewan terkait persetujuan RUU. “Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Anggia, yang kemudian disambut dengan jawaban serentak “Setuju” dari anggota Dewan yang hadir.
Setelah kesepakatan di tingkat komisi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menyampaikan pandangannya mewakili pemerintah. Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, Supratman menyatakan dukungan penuh pemerintah agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini dapat disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.
“Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan,” tegas Supratman. Sebagai informasi tambahan, revisi Undang-Undang BUMN ini mencakup total 84 pasal. Salah satu perubahan penting yang diusulkan adalah pengalihan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, menandai restrukturisasi signifikan dalam tata kelola entitas usaha milik negara.