Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini, Kamis (2/10). Keputusan krusial ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola perusahaan pelat merah, terutama dengan rencana penghapusan Kementerian BUMN dan digantikannya oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang akan berfungsi sebagai regulator utama bagi seluruh entitas perusahaan negara.
Kepastian pengesahan Revisi UU BUMN ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah memimpin audiensi di kompleks parlemen Jakarta pada Rabu (1/10), sebagaimana dilansir Antara. Dasco menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini krusial untuk mengakomodasi dan menyesuaikan diri dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga memastikan kerangka hukum yang lebih solid dan relevan.
Selain agenda penting pengesahan Revisi UU BUMN, Rapat Paripurna DPR RI pada hari yang sama juga menandai Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Sejumlah rancangan undang-undang lainnya, seperti RUU tentang Kepariwisataan dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia, turut dijadwalkan untuk disahkan. Patut dicatat, perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuju tahap paripurna terbilang cepat. Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi menyetujuinya pada Jumat (26/9) setelah pembahasan yang maraton, hanya dalam hitungan hari sejak Selasa (23/9), untuk merevisi 84 pasal krusial, seperti diungkap Katadata.co.id.
Transformasi fundamental dalam tata kelola BUMN ini diperkuat oleh 11 poin utama yang menjadi inti dari Revisi UU BUMN. Poin-poin ini dirancang untuk menciptakan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik dalam operasional perusahaan negara:
- Pengaturan ulang lembaga yang mengemban tugas pemerintahan di sektor BUMN dengan nomenklatur baru: Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
- Penambahan peran dan kewenangan BUMN dalam upaya mengoptimalkan fungsi dan kontribusinya.
- Pengelolaan dividen saham Seri A dwi warna akan dilakukan langsung oleh BUMN, namun tetap memerlukan persetujuan langsung dari Presiden.
- Pemberlakuan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
- Penerapan prinsip kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menempati posisi komisaris, direksi, dan jabatan manajerial.
- Pengaturan perlakuan perpajakan khusus terhadap transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
- Pengaturan mengenai pengecualian pengurusan BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal dari kewenangan BPBUMN.
- Penegasan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Pembentukan mekanisme peralihan yang jelas dari Kementerian BUMN kepada BPBUMN.
- Penetapan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengaturan substansial terkait lainnya.