Menkum Sahkan Kepengurusan PPP Mardiono

Photo of author

By AdminTekno

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 hasil Muktamar X. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) pengesahan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum yang sah.

Konfirmasi mengenai pengesahan ini disampaikan oleh Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10). Menurutnya, proses pendaftaran kepengurusan yang diajukan oleh pihak Muhamad Mardiono telah dilakukan sejak 30 September. “Terkait dengan PPP, pada tanggal 30 September salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono,” ujar Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham telah melakukan penelitian mendalam terhadap seluruh dokumen SK kepengurusan. Penelitian ini dipastikan berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang berlaku, yakni AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar yang menurutnya tidak mengalami perubahan. “Setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, di mana menggunakan AD/ART hasil muktamar ke IX di Makassar yang lalu dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” tambahnya, merujuk pada penandatanganan yang dilakukan pada Rabu, 1 Oktober.

Pengesahan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono ini mencuat di tengah isu dualisme kepemimpinan yang mewarnai Muktamar X PPP. Diketahui, Muktamar tersebut juga memunculkan kandidat Ketua Umum lainnya, yakni Agus Suparmanto, yang mengeklaim kemenangan secara aklamasi.

Di sisi lain, kubu Agus Suparmanto juga disebutkan telah mengirimkan SK kepengurusan versinya ke Kemenkumham pada Rabu (1/10). Namun demikian, hingga pernyataan Supratman disampaikan, hanya SK kepengurusan Muhamad Mardiono yang telah melalui proses verifikasi dan mendapat pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Daftar Isi

Ringkasan

Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan PPP periode 2025-2030 hasil Muktamar X dengan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum. Pengesahan dilakukan setelah Ditjen AHU Kemenkumham meneliti dokumen SK kepengurusan dan memastikan kesesuaiannya dengan AD/ART partai hasil Muktamar IX di Makassar.

Pengesahan ini terjadi di tengah isu dualisme kepemimpinan dalam Muktamar X, di mana Agus Suparmanto juga mengklaim kemenangan. Namun, hingga saat ini, hanya SK kepengurusan Muhamad Mardiono yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Kemenkumham.

Leave a Comment