Vadel Badjideh Tahu Pacar Aborsi 2 Kali? Fakta dari Hakim!

Photo of author

By AdminTekno

Vadel Badjideh telah resmi divonis 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, dengan korban berinisial LM, putri dari aktris Nikita Mirzani. Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, yang secara gamblang mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa LM sempat melakukan upaya aborsi sebanyak dua kali.

Dalam persidangan, Hakim Halida menjelaskan kronologi bahwa terdakwa Vadel Badjideh berulang kali melakukan persetubuhan dengan LM, yang saat itu masih di bawah umur. Tindakan terlarang tersebut kemudian berujung pada kehamilan LM.

Melihat kondisi tersebut, LM, sang anak korban, berusaha mencari informasi mengenai tata cara aborsi secara mandiri. Ia bahkan membeli obat penggugur kandungan menggunakan nama samaran ‘Alexa’. Obat tersebut lalu diminum oleh LM sambil mengonsumsi Sprite, dengan Vadel Badjideh menyaksikannya melalui panggilan video. Lima menit berselang, LM merasakan sakit perut hebat dan mulas, sebelum akhirnya tertidur dan mengeluarkan darah segar dari kemaluannya.

Setelah kejadian yang memilukan itu, LM meminta saksi bernama Aroh untuk membersihkan kamar mandi yang berlumuran darah. Dalam kondisi pucat dan lemas, LM kembali menghubungi Vadel untuk memberitahukan bahwa aborsi pertama telah dilakukan.

Hakim Halida membeberkan bahwa untuk aborsi pertama yang terjadi pada Mei 2024, terdakwa Vadel Badjideh hanya menyaksikan bekas darah yang menempel pada tubuh anak korban setelah pendarahan. Namun, pada aborsi kedua yang berlangsung di bulan Juni 2024, Vadel sudah mengetahui secara langsung setelah janin dengan ukuran menyerupai boneka dan berbentuk utuh seperti bayi keluar dari rahim LM.

Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terhadap LM

Dalam putusannya, Hakim Ketua juga mengungkap secara gamblang bahwa Vadel Badjideh menggunakan tipu muslihat untuk merayu LM, yang saat itu masih berusia 17 tahun. Kepada anak korban, Vadel secara licik menjanjikan hubungan serius hingga ke jenjang pernikahan. Iming-iming manis inilah yang membuat LM terbuai dan tanpa daya memenuhi keinginan terdakwa.

Majelis hakim berpendapat tegas bahwa janji-janji palsu tersebut merupakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat yang sengaja dirancang agar anak korban bersedia melakukan persetubuhan dengan Vadel Badjideh.

Atas serangkaian perbuatan keji tersebut, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Vadel Badjideh dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Daftar Isi

Ringkasan

Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap LM, putri dari Nikita Mirzani. Hakim Halida Rahardhini mengungkapkan LM telah melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Vadel mengetahui aborsi yang dilakukan LM. Aborsi pertama disaksikan Vadel melalui panggilan video. Pada aborsi kedua, Vadel mengetahui secara langsung setelah janin keluar dari rahim LM. Vadel juga terbukti melakukan tipu muslihat dengan menjanjikan pernikahan kepada LM.

Leave a Comment