Lembaran Baru Kasus Kematian Arya Daru

Photo of author

By AdminTekno

Kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tak bernyawa di kediamannya, terus menyisakan tanda tanya. Baru-baru ini, pihak keluarga almarhum telah menggelar pertemuan krusial dengan Komisi XIII DPR RI. Dalam dialog tersebut, keluarga memaparkan serangkaian kejanggalan dalam penanganan kasus yang mereka harapkan dapat segera ditindaklanjuti.

Pada pertemuan yang berlangsung Selasa (30/9) itu, keluarga bersama kuasa hukum Arya Daru menyampaikan beberapa tuntutan mendesak kepada Komisi XIII DPR. Mereka secara spesifik meminta agar penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri, menuntut penyerahan hasil autopsi kepada keluarga, serta memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyusul teror yang dialami.

Sorotan tajam turut dilayangkan terkait belum ditemukannya ponsel pribadi Arya Daru yang digunakan sehari-hari hingga kini. Keluarga juga menegaskan bahwa mereka belum menerima dokumen resmi hasil autopsi jenazah diplomat muda tersebut dari pihak kepolisian, menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.

Menanggapi aspirasi keluarga, Komisi XIII DPR RI dalam rapat tersebut secara tegas meminta kepolisian untuk kembali membuka kasus ini dan melaksanakannya dengan prinsip keterbukaan serta transparansi penuh.

Lalu, bagaimana respons dari pihak kepolisian terkait desakan ini?

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan pihaknya sangat menghormati inisiatif keluarga Arya Daru dalam mencari keadilan melalui jalur legislatif. “Setiap rekomendasi, saran, dan masukan dari Komisi XIII DPR RI akan kami tindak lanjuti dan pelajari secara serius di Polda Metro Jaya,” tegas Reonald kepada awak media di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (2/10).

Reonald juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian terbuka terhadap setiap informasi baru. Ia mendorong keluarga atau pihak mana pun yang menemukan novum atau bukti baru yang relevan dengan penyelidikan untuk segera menyampaikannya. “Apabila ada novum, alat bukti, petunjuk, atau barang bukti baru yang diajukan, kami pastikan akan mengujinya secara cermat untuk melihat kesesuaiannya dengan bukti yang telah kami miliki, serta apakah dapat menjadi dasar untuk meningkatkan status penyelidikan,” jelasnya, menjamin proses evaluasi yang objektif.

Menepis dugaan penghentian, Reonald menegaskan bahwa kasus kematian Arya Daru Pangayunan belum ditutup. “Direktorat Reserse Kriminal Umum hingga saat ini belum pernah menghentikan penyelidikan kasus almarhum ADP,” ujarnya, memastikan proses hukum masih berjalan.

Alasan utama penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut adalah karena salah satu barang bukti vital, yakni ponsel yang sehari-hari digunakan Arya Daru, belum berhasil ditemukan. Reonald menjelaskan kendala dalam menemukan perangkat tersebut. Ponsel yang diketahui hilang pada malam sebelum Arya Daru ditemukan meninggal dunia pada 7 Juli 2025 itu, sulit terlacak dalam kondisi mati.

Ia membeberkan, “Untuk melacak keberadaan ponsel, perangkat tersebut harus dalam kondisi aktif atau menyala. Hanya dengan demikian, posisinya dapat dideteksi, termasuk informasi kapan dan di mana ia terakhir aktif,” ungkap Reonald, menyoroti tantangan teknis dalam pencarian.

Mengenai permintaan autopsi ulang, Reonald menegaskan kesediaan pihak kepolisian. “Apabila ekshumasi atau autopsi ulang memang diperlukan, kami akan sangat kooperatif dan siap melaksanakannya,” ujarnya, menunjukkan komitmen terhadap proses hukum. Ia menambahkan, “Kemungkinan untuk melakukan ekshumasi selalu terbuka. Jika memang autopsi ulang menjadi langkah krusial untuk mengungkap fakta, maka kami pasti akan melakukannya.”

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen penyelidik untuk transparansi dan keterbukaan demi mengungkap tuntas fakta di balik meninggalnya Arya Daru. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menjalin komunikasi aktif dengan keluarga dan kuasa hukum Arya Daru, bahkan telah mencapai kesepakatan untuk mengadakan pertemuan guna membahas lebih lanjut berbagai permintaan yang diajukan keluarga.

Secara tegas, Reonald membantah adanya upaya penutupan atau penghilangan barang bukti oleh polisi dalam penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan. “Kami menjamin transparansi penuh,” katanya. Untuk memastikan objektivitas, proses penyelidikan ini bahkan melibatkan pengawasan dari pihak eksternal, termasuk Kompolnas, Komnas HAM, Kemenkopolkam, dan Kementerian Luar Negeri, menunjukkan upaya maksimal dalam menjaga integritas kasus.

Merespons informasi tentang teror yang diterima keluarga Arya Daru Pangayunan, berupa surat kaleng berisi simbol-simbol misterius, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah serius. Direktorat Kriminal Umum saat ini masih mendalami penyelidikan untuk mengungkap identitas pengirim surat ancaman tersebut. “Kami masih mendalami kasus ini, mohon waktu,” kata Reonald.

Selain itu, terkait dugaan perusakan makam Arya Daru, polisi telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pemakaman pada Minggu (14/9) dan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Hasil investigasi menunjukkan bahwa juru makam membantah adanya tindakan perusakan yang disengaja. Kerusakan pada makam diduga kuat disebabkan oleh faktor alam. Saat ini, makam almarhum telah diperbaiki dan dibersihkan kembali.

Merespons permintaan Komisi XIII DPR RI untuk mendalami hubungan antara Arya Daru Pangayunan dengan Vara dan suaminya, Polda Metro Jaya memberikan tanggapan. Vara, bersama saksi lain bernama Dion, diketahui sebagai orang terakhir yang bertemu Arya Daru sebelum ia meninggal dunia. Keduanya berstatus saksi dan telah diperiksa polisi.

Guna memberikan penjelasan komprehensif, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan akan bertemu dengan pihak pengacara dan keluarga Arya Daru. Dalam pertemuan itu, penyelidik akan memaparkan secara rinci seluruh temuan mereka terkait kasus ini. Reonald menjelaskan, “Saya telah menyarankan kepada salah satu kuasa hukum korban untuk segera mengatur pertemuan antara keluarga dengan penyelidik. Di sana, penyelidik akan menjelaskan secara menyeluruh semua temuan yang telah didapatkan sejak awal penyelidikan hingga hari ini,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10).

Hingga kini, total 24 saksi telah dimintai keterangan. Jumlah tersebut termasuk Vara dan Dion, dua individu terakhir yang diketahui bertemu Arya Daru di Mal Grand Indonesia pada 7 Juli 2025, sehari sebelum jenazahnya ditemukan. Sopir taksi yang mengantar Arya Daru dari mal ke kantor Kemlu, dan kemudian dari Kemlu ke indekosnya di kawasan Menteng, juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses investigasi.

“Ke-24 saksi tersebut sudah mencakup individu berinisial V dan D,” terang Reonald. Ia menambahkan, “Direktur Reserse Kriminal Umum bahkan telah mengkonfirmasi bahwa sopir taksi yang mengantar korban, lengkap dengan identitas dan nomor taksinya, juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik dalam rilis sebelumnya.”

Menanggapi keluhan keluarga Arya Daru Pangayunan yang mengaku belum menerima hasil autopsi dan gelar perkara terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri tersebut, Reonald memberikan klarifikasi. Reonald menjelaskan bahwa hasil autopsi sebetulnya sudah disampaikan kepada keluarga, namun bukan dalam bentuk dokumen tertulis melainkan melalui penjelasan lisan.

“Hasil autopsi itu sebenarnya sudah dijelaskan kepada pihak keluarga, bukan diberikan secara tertulis,” tegas Reonald kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10). “Penting bagi keluarga untuk memahami hasil autopsi tersebut, dan kami telah menyampaikannya secara verbal.” Penjelasan hasil autopsi tersebut, menurut Reonald, telah disampaikan pada saat gelar perkara, di mana istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, turut hadir secara virtual.

Lebih jauh, Reonald juga memberikan penjelasan mengenai alat bukti berupa kontrasepsi yang sebelumnya sempat dipertanyakan oleh istri Arya Daru. Istri almarhum mempertanyakan mengapa benda tersebut dijadikan barang bukti, sementara benda-benda lain yang ditemukan di lokasi kejadian tidak. Reonald mengklarifikasi bahwa setiap benda yang ditemukan di lokasi kejadian perkara (TKP) yang berpotensi memiliki kaitan dengan penyelidikan, harus diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.

“Apa pun yang ditemukan di TKP, termasuk yang ada di dalam tas di lantai 12 rooftop, seorang penyidik memiliki kewajiban untuk mengumpulkan barang bukti atau petunjuk tersebut,” papar Reonald kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10). “Tindakan ini esensial untuk membuktikan ada atau tidaknya kaitan dengan suatu tindak pidana.” Menurutnya, tidak etis bagi penyidik untuk mengabaikan atau meninggalkan barang bukti yang memiliki potensi relevansi dalam proses penyelidikan.

Leave a Comment