Jakarta, IDN Times – Pemerintah secara resmi telah melakukan perubahan signifikan pada struktur organisasi, dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN. Perubahan ini menandai babak baru dalam sejarah pengelolaan perusahaan negara, mengingat BUMN sebelumnya juga pernah berstatus badan dan berawal dari organisasi setingkat direktorat atau eselon II di bawah Kementerian Keuangan.
Meskipun perubahan nama tersebut telah diresmikan kemarin, pada Kamis (2/10), kondisi fisik gedung Kementerian BUMN masih menampilkan tampilan yang sama. Berdasarkan pantauan IDN Times pada Jumat (3/10), logo Kementerian BUMN yang lama masih terpasang, belum diganti dengan identitas visual BP BUMN yang baru. Ini menjadi salah satu potret awal dari transisi organisasi penting ini.
Logo yang saat ini terpampang di gedung Kementerian BUMN adalah logo yang telah mengalami pembaharuan pada 1 Juli 2020 lalu. Perubahan logo tersebut terjadi di masa kepemimpinan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang kala itu membawa semangat baru dalam mengelola perusahaan-perusahaan negara.
Sebelum adanya perubahan logo tersebut, terlihat sejumlah pegawai Kementerian BUMN kerap mengabadikan momen di depan kantor mereka, mungkin sebagai kenang-kenangan dari era sebelumnya. Seiring dengan transformasi ini, nasib para pegawai Kementerian BUMN juga telah dipastikan. Mereka akan tetap bertugas di bawah payung Badan Pengatur BUMN, dengan status kepegawaian yang tidak berubah, yakni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejarah panjang Kementerian BUMN menunjukkan evolusinya yang dinamis. Awalnya, organisasi ini merupakan unit setingkat eselon II dalam struktur Kementerian Keuangan. Kemudian, statusnya ditingkatkan menjadi setingkat Direktorat atau Eselon I. Pada pertengahan tahun 1993, entitas ini bertransformasi menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan terus bertahan hingga tahun 1998.
Langkah signifikan berikutnya terjadi pada tahun 1998, ketika organisasi tersebut berganti nama menjadi Kementerian Pemberdayaan BUMN atau Badan Pembinaan BUMN, yang kala itu dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan BUMN sekaligus Kepala Badan Pembinaan BUMN. Namun, pada tahun 2001, Kementerian ini sempat dihapuskan dan dikembalikan ke status semula sebagai organisasi setingkat eselon I di Kementerian Keuangan. Tidak berselang lama, pada akhir tahun 2001, statusnya kembali diubah menjadi Kementerian BUMN dan bertahan hingga 1 Oktober 2025, sebelum akhirnya secara resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur BUMN seperti yang kita saksikan saat ini.
Ringkasan
Kementerian BUMN secara resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN, menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan perusahaan negara. Meski perubahan nama telah diresmikan, kondisi fisik gedung Kementerian BUMN masih sama, dengan logo lama yang masih terpasang.
Transformasi ini mengakhiri sejarah panjang Kementerian BUMN, yang dulunya adalah unit eselon II di Kementerian Keuangan. Para pegawai Kementerian BUMN akan tetap bertugas di bawah BP BUMN sebagai ASN.