Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Tantang Anak Nikita Mirzani untuk Tes DNA, Ini Alasannya

Photo of author

By AdminTekno

Setelah resmi dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim, Tiktokers Vadel Badjideh secara mengejutkan melontarkan tantangan terbuka kepada anak Nikita Mirzani untuk melakukan tes DNA. Langkah ini sontak memicu perhatian publik, menambah babak baru dalam kasus yang telah menyita perhatian banyak pihak.

Sebagaimana telah menjadi sorotan, Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh aktris kenamaan Nikita Mirzani atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya tak lain adalah putri Nikita Mirzani sendiri, yang dikenal dengan inisial LM.

Hubungan asmara antara LM dan Vadel, yang sempat terjalin, berujung pada dugaan kehamilan LM. Vadel kemudian dituding telah memaksa LM untuk melakukan aborsi, sebuah tuduhan serius yang menyeretnya ke meja hijau dan berujung pada proses hukum yang panjang.

Dalam putusan terbaru yang dikutip dari Tribunnews.com, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Tiktokers Vadel Badjideh. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan di persidangan.

Selain hukuman badan, Vadel Badjideh juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, ia akan menjalani pidana kurungan tambahan selama tiga bulan. Majelis hakim juga menegaskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total vonis, serta menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Menyusul putusan tersebut, pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, secara tegas menyatakan tantangan untuk melakukan tes DNA terhadap anak Nikita Mirzani. “Kalau memang ingin membuktikan kebenaran, ayo lakukan tes DNA. Biar jelas siapa sebenarnya ayah biologis dari janin tersebut,” ujar Oya, seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Jumat (3/10/2025), mengindikasikan upaya pembuktian lebih lanjut.

Oya Abdul Malik juga menyoroti keterangan ahli forensik yang sempat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Menurut ahli, usia janin yang dikandung LM diperkirakan berkisar antara 20 hingga 28 minggu, atau sekitar lima bulan.

Lebih lanjut, Oya menjelaskan bahwa estimasi kehamilan LM diperkirakan terjadi antara Januari dan Februari 2014, sebuah periode ketika LM masih berada di Inggris. Fakta krusial lainnya adalah, obat aborsi disebut dipesan sendiri oleh korban, bukan oleh Vadel. “Majelis hakim sendiri membaca bahwa obat aborsi dipesan oleh anak korban, bukan oleh Vadel. Bahkan, saat peristiwa pendarahan di bulan Mei 2024, Vadel tidak ada di lokasi. Jadi pertanyaan besar ‘benarkah janin itu anak Vadel?'” tegas Oya, menimbulkan keraguan besar atas tuduhan paternity.

Maka, jika merujuk pada keterangan ahli forensik mengenai usia janin lima bulan, kehamilan LM kemungkinan besar sudah terjadi sejak awal tahun, tepatnya saat ia masih berada di Inggris (UK). Oya juga mengungkapkan bahwa di hadapan persidangan, terkuak fakta bahwa LM pernah menjalin hubungan dengan beberapa laki-laki lain saat di sana, semakin memperkuat keraguan tim kuasa hukum Vadel Badjideh mengenai ayah biologis janin.

Sebagai informasi tambahan, sebelum Vadel Badjideh melontarkan tantangan tes DNA ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut sang Tiktoker dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Nikita Mirzani Tantang BPOM Hadir di Persidangan Kasusnya dengan Reza Gladys, Ini Alasannya

Leave a Comment