Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan, di mana penyanyi sekaligus figur publik Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, ke pihak kepolisian. Istri Anang Hermansyah ini harus menghadapi dugaan serius terkait tindak perampasan dan akses ilegal yang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan.
Dua laporan yang menyeret nama Ashanty telah teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Ironisnya, laporan ini muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan di mana Ashanty sebelumnya juga telah melaporkan Ayu atas dugaan tindak penggelapan di Polres Tangerang Selatan.
Menurut kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, kliennya melaporkan Ashanty dan sejumlah karyawannya atas dugaan tindakan perampasan aset. “Untuk perkaranya sendiri, ini Ashanty dan kawan-kawan ini maupun karyawannya itu dilaporkan dalam dugaan tindakan perampasan, perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya,” jelas Stifan saat ditemui di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10).
Stifan menjelaskan bahwa dugaan perampasan aset ini terjadi pada bulan Mei lalu, di tengah berlangsungnya proses hukum atas laporan Ashanty terhadap Ayu. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di kantor Lumiere yang berlokasi di Radio Dalam, serta di kediaman Ayu yang terletak di kawasan Cireundeu.
Dalam kronologi yang diungkapkan Stifan, perampasan aset ini mencakup berbagai barang berharga. “Diambil handphone-nya, diambil mobilnya, diambil tasnya, diambil KTP, semua, laptop, sampai akun m-banking-nya ya. M-banking, password semuanya diminta paksa oleh Ashanty,” paparnya. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Ashanty diduga meminta paksa melalui salah satu karyawannya yang diidentifikasi sebagai Vida atau Mufida.
Tidak berhenti di situ, berselang beberapa hari kemudian, Ashanty kembali diduga mengutus karyawannya yang bernama Aris untuk mendatangi kediaman Ayu. Pada momen tersebut, Aris disebut mengambil paksa sejumlah aset lainnya, seperti kendaraan pribadi Ayu, sertifikat rumah, emas, dan beberapa barang berharga lainnya.
Stifan menjelaskan bahwa peristiwa kedua ini disaksikan langsung oleh keluarga besar Ayu. “Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami. Nah, di situ keluarga besarnya merasa trauma ya dan ketakutan ya dan enggak bisa melakukan apa-apa,” ungkap Stifan, menambahkan bahwa pengambilan paksa tersebut terjadi pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 pagi.
Sementara itu, kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Ashanty sama sekali tidak dapat dibenarkan secara hukum. “Karena kan mereka itu masih-masih tahap proses penyelidikan ya, masih lidik gitu. Tapi tindakan beliau ini sudah termasuk tindakan kriminal ya karena perampasan kan, perampasan aset terus mobil,” ujar Azman, menyoroti keseriusan dugaan perampasan tersebut.
Azman juga menyayangkan sikap Ashanty sebagai figur publik yang seharusnya menjadi contoh baik. “Mereka public figure, seenaknya melakukan kepada orang lain seperti itu. Oke, klien kami melakukan salah, tapi tidak seharusnya mereka melakukan itu,” pungkas Azman, menekankan bahwa status sebagai figur publik tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap individu lain, terlepas dari kesalahan yang mungkin telah dilakukan kliennya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Ashanty dinilai berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana. Termasuk Tindak Pidana Perampasan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik berdasarkan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Sebagai informasi, Ayu Chairun Nurisa adalah mantan karyawan Ashanty yang cukup lama bekerja di PT Hijau Dipta Nusantara, menempati posisi sebagai finance sebelum akhirnya keluar. Selain melaporkan Ashanty, Ayu juga telah mendaftarkan laporan terpisah di Polres Tangerang Selatan terhadap Aris Maulana Akbar dan rekan-rekannya, terkait dugaan perampasan dengan nomor LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.