Polemik hukum antara pesohor Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kian memanas setelah Ayu secara terbuka melaporkan dugaan perampasan dan akses ilegal yang ia alami. Laporan kepolisian ini diajukan Ayu sebagai respons atas serangkaian peristiwa yang diduga melibatkan istri Anang Hermansyah tersebut.
Permasalahan ini berawal ketika Ayu dituding melakukan penggelapan saat masih menjabat sebagai karyawan PT Hijau Dipta Nusantara. Ashanty sendiri telah melaporkan Ayu terkait dugaan penggelapan ini ke Polres Tangerang Selatan, memicu serangkaian proses hukum yang hingga kini masih bergulir. Ayu menegaskan dirinya telah bersikap sangat kooperatif selama proses investigasi awal berlangsung.
Namun, di tengah jalannya proses hukum, Ayu mengungkapkan bahwa pihak Ashanty justru diduga melakukan tindakan perampasan terhadap aset-aset miliknya. Ia merasa tertekan dan bingung dengan tindakan tersebut, mengingat kooperatifnya ia dalam menghadapi tudingan awal.
Ayu menjelaskan, aset-asetnya diambil dengan alasan akan dijadikan jaminan dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Awalnya katanya buat jaminan ya. Tapi di situ di awal aku sudah bilang aku kooperatif, aku bakal datang kalau dipanggil dan aku juga enggak kabur,” kata Ayu dalam wawancara via sambungan video belum lama ini.
Menurut Ayu, dugaan tindakan perampasan ini terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung di kantor Lumiere, di mana dirinya diinterogasi langsung oleh Ashanty. Kejadian ini meninggalkan kesan mendalam bagi Ayu, yang merasa terintimidasi.
Beberapa hari kemudian, intensitas dugaan perampasan meningkat. Ashanty mengutus salah satu karyawannya yang bernama Aris untuk mendatangi kediaman Ayu. Pada dini hari tersebut, Ashanty, melalui Aris dan beberapa orang lainnya, diduga merampas sejumlah aset berharga milik Ayu.
“Kalau dari handphone sama laptop itu sih paling kan Rp 20 jutaan ya. Cuman setelah itu ada lagi, mereka datang tuh ke rumah. Jadi si, ada Aris, ada Tony, ada Jolene, itu datang ke rumah jam 03.00 pagi ngambil mobil,” ujar Ayu merinci. Ia menambahkan, selain mobil, sertifikat rumah dan perhiasan juga sempat diambil, meskipun sertifikat rumah kemudian telah dikembalikan. Saat ini, hanya mobil dan perhiasan yang masih dalam penguasaan pihak Ashanty.
Kuasa hukum Ayu, Azman, menegaskan bahwa tindakan perampasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari kasus dugaan penggelapan yang sedang dihadapi kliennya. “Tidak dibenarkan, Ashanty Group ya melakukan seperti itu. Apalagi klien kami sudah kelihatan merasa depresi ya kan, diintimidasi, segalanya sudah (diambil) terus pindah lagi sekarang ke rumahnya. Apakah itu dibenarkan seperti itu?” ujar Azman dengan nada mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.
Azman melanjutkan dengan memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan penggelapan terhadap Ayu masih berjalan, dan kliennya senantiasa bersikap kooperatif. “Kan hukum berjalan gitu kan. Kalau memang dia salah, ayo biarkan dia hukum yang berjalan, bukan terusnya dia melakukan tindakan yang dia lakukan sama klien kami kan gitu, seperti itu,” tukasnya, menekankan pentingnya menghormati prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan tindak perampasan dan akses ilegal. Dua laporan ini telah teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Selain itu, Ayu juga melaporkan Aris Maulana Akbar dan rekan-rekannya di Polres Tangerang Selatan terkait dugaan perampasan, dengan nomor laporan LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.