Penampakan Salinan Ijazah Jokowi yang Diklaim dari KPU,5 Bulan Kasus Mandek Belum Ada Tersangka

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno Salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diklaim oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi didapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mencuri perhatian. 

Bonatua juga menunjukkan seperti apa wujud salinan ijazah Jokowi yang dokumen aslinya hingga kini belum pernah ditunjukkan di hadapan publik.

Sejumlah pihak seperti pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa meragukan keaslian ijazah Jokowi. 

Jokowi lantas membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. 

Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.

Salinan Ijazah Jokowi yang Diklaim dari KPU

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengklaim telah memperoleh salinan ijazah asli milik Jokowi dari KPU.

Bonatua menyebut, awal mula memperoleh salinan Ijazah Jokowi tersebut setelah meminta ke KPU pada 3 Agustus 2025. Namun, hingga akhir bulan, permintaan itu tidak pernah direspons.

Bonatua melakukan somasi ke KPU dan baru mendapatkan perhatian tetapi berujung ditolak.

KPU, kata Bonatua, menolak permintaan tersebut dengan alasan ijazah Jokowi bersifat rahasia berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Rahasia.

Dalam perkembangannya, aturan KPU itu dicabut pada 16 September 2025 setelah menuai kritik dari publik dinilai melanggar prinsip transparansi.

“Jadi, setelah tanggal 3 (Agustus 2025), saya mengajukan (meminta ijazah Jokowi) ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU Pusat, ternyata tidak dijawab-jawab sampai lama” katanya mengutip YouTube iNews, Jumat (3/10/2025).

“Sehingga, akhirnya pada 24 Agustus, saya somasi. Akibat somasi saya, tanggal 25 Agustus akhirnya dijawab, tetapi dia bilang ijazah ini rahasia dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 371,” imbuhnya. 

Setelah itu, penolakan tersebut dilaporkan Bonatua ke pakar telematika, Roy Suryo. 

Kemudian, setelah aturan dicabut, KPU disebut Bonatua meminta waktu untuk menjawab permintaan meminta salinan ijazah Jokowi.

Singkat cerita, permintaan Bonatua akhirnya direspons KPU pada Rabu (1/10/2025) dan akhirnya diberi salinan ijazah Jokowi.

“Makannya jawab semalam kasih email dan saya diundang hari ini (Rabu) untuk memenuhi panggilan mereka dan memberikan ijazah yang saya minta,” katanya.

Bonatua menyebut, salinan ijazah asli Jokowi dari KPU yang didapatkan olehnya merupakan kemenangan bagi masyarakat Indonesia.

“Bagaimanapun ini adalah kemenangan kita bersama, kemenangan bagi rakyat,” tuturnya.

 Penampakan Ijazah

Pada kesempatan yang sama, Bonatua turut memperlihatkan salinan ijazah Jokowi yang didapatkan dari KPU.

Bonatua mengatakan, dokumen itu merupakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai Calon Presiden (Capres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebenarnya, Bonatua juga ingin meminta salinan ijazah Jokowi saat mendaftar capres 2014, namun KPU beralasan masih mencari dokumen tersebut. 

“Sebenarnya, saya meminta tiga (salinan ijazah Jokowi) yang pertama yaitu ijazah (saat Jokowi mendaftar sebagai capres) 2014 dan 2019. Tapi KPU bilang, mohon maaf yang 2014 lagi dicari,” katanya.

Dari penampakan salinan ijazah Jokowi yang ditunjukkan Bonatua, tampak tidak ada perbedaan dengan foto ijazah yang beredar di media sosial dan dokumen yang diperlihatkan oleh Baresrkim Polri beberapa waktu lalu.

Pada ijazah itu, tampak wajah Jokowi mengenakan kacamata, jas dan dasi.

Selain itu, Jokowi juga dinyatakan lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 November 1985.

Adapun, menurut Bonatua, yang membedakan adalah adanya bukti legalisir dari UGM untuk keperluan Jokowi mendaftar sebagai capres.

Namun, Bonatua menganggap meski ada bukti legalisir, salinan ijazah Jokowi itu belum tentu asli.

Bonatua pun menegaskan ijazah yang asli pasti hanya ada satu dan itu dibawa oleh Jokowi.

“UGM itu juga nggak ada (ijazah) yang asli. Asli itu cuma ada satu di dunia. UGM juga hanya punya seperti ini, tapi dia juga lebih terverifikasi karena dilengkapi dengan riwayat pendidikan si orang yang meminta legalisir,” ujarnya.

5 Bulan Kasus Mandek Belum Ada Tersangka

Sementara itu, kasus ijazah Jokowi yang lima bulan mandek dan belum ada penetapan tersangka mendapatkan respons dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan, penyidikan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi masih berlangsung.

“Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan,” kata Ade Ari kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Ade Ary memastikan proses perkara yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik itu tetap berjalan.

“Proses masih berlanjut, masih berlanjut ya,” ujarnya.

Dalam perjalanan kasus ijazah Jokowi setidaknya ada 12 orang terlapor yang disebut-sebut muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun 12 nama terlapor yang diungkap antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. 

Mereka juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor dalam rentang waktu lima bulan terakhir ini.

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah diserahkan kepada penyidik.

Penyerahan berkas ijazah dilakukan setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Leave a Comment