Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok

Photo of author

By AdminTekno

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah mencabut pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd., menyusul penyerahan data krusial terkait insiden live streaming demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus silam. Keputusan ini menandai berakhirnya masa sanksi sementara terhadap platform media sosial populer tersebut.

Langkah pembekuan sebelumnya diambil karena TikTok dinilai gagal memberikan akses terhadap informasi penting yang diminta Komdigi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengonfirmasi pada Sabtu (4/10) bahwa “TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.”

Alex menjelaskan lebih lanjut bahwa data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian mengenai peningkatan traffic, besaran monetisasi yang terjadi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang berpotensi melanggar, kesemuanya disajikan secara agregat. Setelah melakukan analisis menyeluruh terhadap informasi tersebut, Komdigi menyatakan bahwa kewajiban penyediaan data oleh TikTok telah terpenuhi.

Sebagai konsekuensi langsung dari pemenuhan kewajiban tersebut, Alex menegaskan, “Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.” Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses platform TikTok seperti biasa, memastikan kelancaran aktivitas digital mereka.

Meski status pembekuan telah dicabut, Komdigi berkomitmen penuh untuk tidak mengendurkan pengawasan ruang digital. Alex menekankan, “Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, tepercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna.” Ini menunjukkan komitmen Komdigi dalam menjaga tatanan digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Langkah pembekuan TDPSE TikTok sebelumnya diambil sebagai respons atas kegagalan platform tersebut dalam menyediakan data informasi krusial. Permintaan data tersebut meliputi traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi, termasuk detail jumlah dan nilai pemberian gift. Data ini menjadi penting menyusul dugaan aktivitas live streaming selama kerusuhan akhir Agustus lalu yang disinyalir memuat konten judi online (judol).

Penolakan TikTok untuk menyediakan data tersebut secara jelas dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi ini secara tegas menyatakan kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga terkait, guna keperluan pengawasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Comment