Ashanty, istri Anang Hermansyah, melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, dengan tegas membantah tudingan serius yang dilayangkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Tudingan tersebut mencakup dugaan perampasan aset dan akses ilegal terhadap data pribadi. Bantahan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Radio Dalam, Jakarta Selatan, untuk meluruskan narasi yang berkembang di publik.
Dalam keterangannya, Indra Tarigan menekankan bahwa Ashanty tidak pernah melakukan tindakan perampasan seperti yang dituduhkan. Sebaliknya, Indra menjelaskan bahwa justru Ayu Chairun Nurisa sendiri yang secara sukarela menyerahkan sejumlah aset. Penyerahan aset ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen Ayu untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan Ashanty dan manajemen perusahaan, bukan hasil paksaan atau perampasan.
Untuk memperkuat bantahannya, Indra Tarigan menunjukkan sebuah surat serah terima yang disebutnya ditulis langsung oleh Ayu. “Ini (surat) ditulis sendiri oleh Ayu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari Bu Ashanty dan manajemen perusahaan,” kata Indra. Oleh karena itu, Indra menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Ashanty merampas aset dari Ayu adalah fitnah kejam, mengingat adanya bukti tertulis yang sah.
Terkait pernyataan Ayu melalui kuasa hukumnya yang mengklaim Ashanty menyuruh karyawannya mendatangi rumah Ayu untuk mengambil sejumlah aset, Indra membantah keras. Menurut Indra, tindakan pengambilan aset tersebut justru dilakukan atas permintaan dan izin dari pihak Ayu sendiri. “Pada kesempatan ini kita tegaskan bahwa Bu Ashanty dan keluarga tidak pernah merampas aset dari Bu Ayu,” tegas Indra lagi, sembari menambahkan bahwa penyerahan aset tersebut bahkan tertuang dalam Berita Acara Serah Terima resmi bertanggal 22 Mei 2025.
Selain tudingan perampasan aset, tuduhan akses ilegal juga turut dibantah oleh pihak Ashanty. Indra Tarigan mengungkapkan bahwa Ayu Chairun Nurisa sebelumnya telah mengakui perbuatan dugaan penggelapan uang perusahaan. Ayu bahkan telah menandatangani surat pengakuan bermaterai terkait kasus yang ditaksir merugikan perusahaan sekitar Rp 2 miliar. Sebagai bukti penunjang pengakuannya, laptop dan HP milik Ayu diserahkan kepada manajemen dan Ashanty secara sukarela.
Perlu diketahui, Ashanty memang dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan tindak perampasan dan akses ilegal. Dua laporan tersebut teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kasus ini telah menarik perhatian publik mengenai hubungan antara artis dan mantan karyawannya.
Tak hanya Ashanty, Ayu Chairun Nurisa juga diketahui melaporkan Aris Maulana Akbar dan kawan-kawan ke Polres Tangerang Selatan. Laporan ini juga terkait dugaan perampasan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, menunjukkan kompleksitas permasalahan hukum yang sedang dihadapi.