Jakarta, IDN Times – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membuka layanan hotline khusus bagi masyarakat atau pengelola pondok pesantren (ponpes) yang ingin berkonsultasi soal keandalan bangunan.
Layanan tersebut juga diperluas untuk panti asuhan, sekolah, dan yayasan yang memerlukan pendampingan teknis guna memastikan keamanan bangunannya.
Kebijakan tersebut dalam rangka merespons insiden di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang merenggut nyawa.
1. Bisa hubungi telepon 158 dan WhatsApp center
Kementerian PU membuka layanan hotline yang dapat diakses melalui telepon 158 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.30-16.00 WIB.
Selain itu, tersedia juga WhatsApp Center di nomor 0815 10000 158 dengan menu khusus bertajuk “Layanan Konsultasi Pesantren/Panti Asuhan/Sekolah/Yayasan”.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem keamanan bangunan pendidikan keagamaan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya izin serta kelayakan teknis bangunan.
Hotline tersebut dibuka agar masyarakat dapat melapor atau meminta pendampingan apabila merasa bangunannya berisiko ambruk atau belum memiliki izin.
“Tim Kementerian PU di seluruh Indonesia siap turun langsung melakukan pengecekan dan pendampingan,” kata Menteri PU Dody Hanggodo dalam keterangan tertulis.
2. Layanan konsultasi diberikan gratis
Seluruh layanan konsultasi diberikan tanpa biaya. Kementerian PU menegaskan pendampingan merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang selama ini banyak dibangun secara swadaya.
Dody menuturkan pemerintah ingin memastikan bangunan pesantren aman dan memenuhi standar teknis. Dis menilai banyak pesantren berdiri atas dasar gotong royong, namun belum seluruhnya memperhatikan aspek struktur maupun perizinan.
“Karena itu, kami membuka pendampingan gratis agar proses perizinan dan asesmen berjalan baik,” ujarnya.
3. Dua jenis konsultasi disediakan
Hotline Kementerian PU menyediakan dua jenis layanan utama. Pertama, konsultasi keandalan bangunan, yang mencakup dua kategori.
Kategori yang dimaksud adalah bangunan sederhana dengan luas di bawah 500 meter persegi dan maksimal dua lantai, serta bangunan tidak sederhana dengan luas lebih dari 500 meter persegi dan memiliki lebih dari dua lantai.
Prioritas layanan diberikan kepada pondok pesantren, sekolah, panti asuhan, dan yayasan yang belum memiliki kemampuan teknis, belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dibangun tanpa tenaga ahli bersertifikat.
Kedua, konsultasi pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk semua jenis bangunan, termasuk pendampingan bagi pesantren yang sedang atau akan mengajukan perizinan.
Tim dari Direktorat Jenderal Cipta Karya di seluruh Indonesia disebut siap memberikan bantuan teknis tanpa biaya agar keselamatan santri, guru, dan pengasuh di lingkungan pendidikan keagamaan dapat terjamin.
Cuma 51 Pesantren Punya Izin Bangunan, Pemerintah Siap Bantu Urus