Nurul Sahara kembali melaporkan Yai Mim, yang memiliki nama asli Imam Muslimin, ke Polresta Malang Kota. Kali ini, laporan tersebut mencuat terkait dugaan kasus pelecehan seksual, menambah daftar panjang perseteruan hukum antara keduanya yang telah menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Yai Mim telah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 juncto Pasal 45.
Sahara dan suaminya, Moh. Shofwan, didampingi tim kuasa hukum mereka, terlihat mendatangi Polresta Malang Kota pada Rabu (8/10) sekitar pukul 10.32 WIB. Mereka membawa bukti-bukti yang diharapkan dapat memperkuat laporan dugaan pelecehan seksual ini.
Mochammad Zaki, kuasa hukum Nurul Sahara, menjelaskan bahwa kliennya telah menyiapkan sejumlah bukti. “Kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan, berkaitan dengan pelecehan seksual. Nanti alat bukti kami akan berikan ke penyidik,” ujar Zaki di Mapolresta Malang Kota. Ia menambahkan bahwa kedatangan mereka adalah indikasi kuat adanya bukti, “Kalau tidak mempunyai bukti kan nggak mungkin kita datang ke sini, sama aja kami ini mempermalukan diri kita sendiri.”
Laporan dugaan pelecehan seksual ini merupakan laporan baru, menyusul aduan sebelumnya terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang telah diajukan ke Polresta Malang Kota pada Kamis, 18 September 2025 lalu. Dalam laporan terbaru ini, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti, termasuk sebuah video, meskipun detail mengenai isi video tersebut tidak dirinci kepada awak media.
Laporan ini diajukan setelah kubu Yai Mim sebelumnya melaporkan kliennya atas tuduhan dugaan persekusi dan penistaan agama pada Selasa. Meskipun demikian, pihak Sahara menegaskan bahwa prinsipnya mereka ingin permasalahan ini tidak berlarut-larut dan bertujuan menjaga kondusivitas Kota Malang. “Kami ini mengikuti, mau kayak gimana ya ikut, yang penting iktikad baik. Ya kalau iktikad baiknya pengin adem, damai, kita ikut penginnya karena hukum kita ikut, yang tidak kita ingin ikuti ini ke arah yang ramai-ramai,” terang Zaki.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Polresta Malang Kota belum memberikan keterangan detail perihal laporan balik dari kubu Sahara terhadap Yai Mim. Upaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai laporan ini masih terus dilakukan.
Laporan Yai Mim
Sebelumnya, pada Selasa (8/10), Yai Mim sendiri telah membuat dua laporan baru terkait dugaan persekusi dan penistaan agama. Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, menyatakan bahwa laporan persekusi melibatkan lebih dari lima orang, termasuk Nurul Sahara dan suaminya, bahkan Ketua RT dan RW juga disebut turut tersandung dalam dugaan ini. “Yang terkait persekusi Pasal 167 lebih dari satu orang, kita kaitkan Pasal 55, total 7 orang bisa berkembang, kita pasrahkan ke teman-teman penyidik,” kata Siagian.
Sementara itu, laporan dugaan penistaan agama berkaitan dengan insiden pembakaran sajadah milik Yai Mim di lahan seberang rumahnya.
Tak hanya itu, Yai Mim juga sebelumnya telah melaporkan Sahara terkait unggahan video di platform TikTok pada 19 September lalu. Pelaporan tersebut mencakup pasal berlapis, di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang membuat rasa takut, Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 167 Ayat 1 KUHP tentang memasuki properti tanpa izin.
Awal Mula Kasus: Konflik Antartetangga
Pusaran konflik antara Yai Mim dan Nurul Sahara ini merupakan sengketa antartetangga yang kemudian berkembang menjadi viral di media sosial, lalu berujung pada sengketa hukum yang kini menjadi sorotan nasional. Keduanya adalah tetangga yang berdomisili di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur.
Yai Mim, atau Muhammad Imam Muslimin, dikenal sebagai seorang kiai dan mantan dosen di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Sementara itu, Nurul Sahara merupakan seorang pemegang gelar magister yang memiliki usaha travel atau rental mobil yang beroperasi di sekitar area rumahnya.
Konflik ini dipicu oleh masalah klasik lingkungan: sengketa penggunaan lahan dan parkir. Kendaraan rental milik Sahara sering diparkir di depan rumah Yai Mim. Yai Mim bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadinya yang telah diwakafkan dan digunakan sebagai akses umum.
Pemicu terbesar yang mengeskalasi ketegangan adalah ketika Rosida Vigneswari, istri Yai Mim, meminta mobil milik Sahara untuk dipindahkan karena menghalangi akses, namun permintaan tersebut tidak direspons. Perseteruan ini kemudian meledak di media sosial setelah Nurul Sahara mengunggah video-video yang menampilkan pertengkaran dan interaksi panas dengan Yai Mim di akun TikTok-nya. Hal ini kemudian berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian, bahkan Gubernur Jabar KDM pernah menemui keduanya dalam upaya untuk mendamaikan.
Ringkasan
Nurul Sahara kembali melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual. Laporan ini menyusul serangkaian aduan sebelumnya terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE. Sahara dan kuasa hukumnya membawa bukti-bukti, termasuk video, untuk memperkuat laporan dugaan pelecehan tersebut.
Laporan ini diajukan setelah Yai Mim melaporkan Sahara atas tuduhan persekusi dan penistaan agama. Konflik antara keduanya, yang merupakan tetangga, berawal dari sengketa lahan dan parkir, lalu memanas setelah Sahara mengunggah video pertengkaran mereka di TikTok. Polresta Malang Kota belum memberikan keterangan detail terkait laporan balik ini.