Seorang terapis berinisial RTA ditemukan tewas secara tragis setelah jatuh dari lantai lima sebuah gedung di Jalan H. Tutty Alawiyah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Insiden memilukan ini terjadi pada Kamis (2/10), meninggalkan duka mendalam serta pertanyaan besar mengenai penyebab pasti kematian dan kondisi kerja korban yang masih berusia sangat muda.
F, kakak kandung RTA, mengungkapkan percakapan terakhir yang mencekam dengan adiknya sebelum insiden nahas itu terjadi. RTA, yang diketahui belum genap setahun bekerja sebagai terapis, sempat mengeluh tentang aturan tempat kerjanya yang dinilai sangat memberatkan. Menurut F, adiknya diwajibkan membayar denda fantastis sebesar Rp 50 juta jika ingin berhenti dari pekerjaannya. “Intinya kalau mau keluar dari kerjaan harus bayar denda Rp 50 juta,” terang F pada Rabu (8/10), mengutip keluhan sang adik yang masih sangat belia itu.
F juga menuturkan bahwa sang adik, RTA, masih berusia 14 tahun. Meskipun sempat banyak larangan untuk bekerja jauh, RTA bersikukuh ingin mandiri dan membuktikan kemampuannya untuk sukses. “Dulu sempat banyak larangan jangan kerja jauh, tapi adik saya kekeh mau kerja, mau mandiri, mau buktiin kalau pun hidup tanpa seorang ibu, ‘Dede juga bisa bikin mamah senang lihat Dede sukses’,” kenang F. Keluarga sebelumnya tidak mengetahui bahwa tempat kerja RTA berada jauh dari wilayah Indramayu, menambah kepedihan atas kejadian yang menimpa sang adik. Cita-cita mulia RTA untuk mandiri di usia muda kini terbungkus dalam misteri duka.
Menanggapi informasi krusial terkait dugaan kewajiban membayar uang Rp 50 juta apabila karyawan ingin berhenti, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman intensif. “Nanti kita lakukan pendalaman,” ujar Citra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/10). Kepolisian memahami kondisi keluarga yang masih dalam kedukaan, sehingga memberikan waktu bagi mereka untuk proses pemakaman secara layak sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, AKP Citra Ayu juga menyatakan bahwa kepolisian tengah menyelidiki kebenaran usia korban. Pendalaman ini krusial untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran hukum terkait ketenagakerjaan anak di bawah umur. “Terkait di bawah umur ataupun tidak di bawah umur, itu kami masih lakukan pendalaman dulu. Kami masih mau koordinasi dulu dengan Dukcapil terkait identitas dari jenazah ataupun korban ini,” jelasnya. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi langkah vital dalam mengungkap fakta terkait identitas korban yang diduga merupakan anak di bawah umur.
Keluarga Buat Laporan Dugaan Eksploitasi
Langkah lebih lanjut, keluarga korban telah secara resmi membuat laporan polisi terkait dugaan eksploitasi yang menimpa RTA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/ 3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. AKP Citra Ayu mengonfirmasi bahwa laporan yang dilayangkan oleh kakak korban ini berfokus pada aspek eksploitasi. “Nanti lebih lanjutnya seperti apa, nanti pendalaman, apakah nanti ada penambahan atau apa, nanti tergantung keterangan-keterangan yang kita himpun,” pungkas Citra, mengisyaratkan bahwa penyelidikan akan terus berkembang berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul.