Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Adapun Nadiem sempat dibantarkan usai mengalami sakit ambeien hingga harus dioperasi di rumah sakit (RS).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa Nadiem mulai kembali ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sejak Rabu (8/10) kemarin.
“Benar, yang bersangkutan [Nadiem] sudah keluar dari RS dan sudah menjalani penahanan kembali di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/10).
“[Ditahan lagi sejak] kemarin,” ungkap dia.
Sebelumnya, kondisi kesehatan Nadiem itu sempat diungkap oleh Kejagung. Anang menyebut bahwa Nadiem menderita sakit ambeien hingga harus dioperasi di rumah sakit.
“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, ya, dilakukan operasi, dibantarkan di RS,” kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9) lalu.
“Sudah (dioperasi), katanya sih sakit di bagian itunya,” lanjutnya.
Anang tak menjelaskan di RS mana Nadiem dioperasi. “RS pemerintah,” ucap dia.
Kasus Nadiem
Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;
Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya tersebut. Ia meminta hakim memutuskan bahwa status tersangka dan penahanannya oleh Kejagung tidak sah dalam kasus itu. Saat ini, gugatan praperadilan Nadiem itu telah masuk tahap pembuktian di persidangan.