Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan ini dilakukan pada Selasa (7/10) kemarin.
“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (8/10).
Anang menjelaskan, 6 bidang tanah itu berlokasi di Jawa Tengah. Berikut rinciannya:
1 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
1 bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;
4 bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
“Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta Aparat Desa dan Kelurahan,” tutur Anang.
Kasus Sritex
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah kakak beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan serta 10 orang yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga Bank BJB.
Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan tidak sesuai aturan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.088.650.808.028. Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Iwan Kurniawan telah membantah terlibat dalam kasus korupsi kredit. Dia mengeklaim, dokumen pencairan kredit itu ditandatangani atas perintah atasannya.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat,” kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8).
Namun, Iwan tak mengungkap siapa sosok presdir yang dimaksud. Ia hanya kembali menegaskan, tak terlibat kasus itu.
“Saya tidak terlibat,” tegasnya.
Kejagung kini juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut dengan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kakak-beradik bos Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, telah dijerat sebagai tersangka.