Polda Jatim akan memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk menyelidiki kasus ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan mereka dipanggil untuk proses pembuktian tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Oleh karena itu maka kami secepatnya juga akan mulai melakukan proses dari pemanggilan, ya pemanggilan saksi tentunya, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi proses keterangan ahli, yang menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” kata Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Kamis (9/10).
Ia menyampaikan, sejauh ini sudah ada 17 yang telah diperiksa. Namun, ia belum menjelaskan dari pihak mana saja saksi yang dipanggil itu.
“Jadi prosesnya tentu bisa berulang. Kita akan melakukan pemanggilan karena di awal memang proses penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September, maka dibentuklah tim gabungan yang langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal, kemudian kami sudah memanggil 17 saksi ya meminta keterangan dalam hal ini,” ucapnya.
“Nah, tentu dari 17 ini mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan awal. Melihat dari kebutuhan dari teman-teman penyidik nantinya,” lanjutnya.
Diketahui, bangunan Ponpes Al-Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sore. Insiden itu terjadi saat para santri sedang melaksanakan Salat Asar sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat insiden tersebut ada 67 orang tewas, dan 104 orang selamat.
Operasi pencarian korban dan evakuasi bangunan dinyatakan berakhir pada Selasa (7/10) kemarin. Operasi itu berlangsung selama hampir 2 pekan.