Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Photo of author

By AdminTekno

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022. Dalam rangka mendalami kasus ini, sejumlah saksi penting telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

Pada Rabu, 7 Oktober lalu, tim penyidik Kejagung diketahui telah memeriksa beberapa pihak yang berasal dari internal Kemendikbudristek, vendor penyedia laptop, hingga perwakilan dari GoTo (Gojek Tokopedia). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dalam skandal korupsi yang merugikan negara tersebut.

Beberapa figur kunci dari GoTo yang turut menjalani pemeriksaan adalah RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk., R selaku VP Treasury PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk., dan AKU selaku Group Head of Finance & Accounting GoTo Group. Pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa lingkup penyelidikan Kejagung meluas hingga ke entitas di luar pemerintahan dan vendor langsung.

Menanggapi perkembangan penyelidikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat, 10 Oktober, menyatakan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap “pendalaman”. Ia menambahkan, “Ada beberapa keterangan yang belum bisa dijawab sambil dilengkapi oleh dokumen-dokumen, sambil membawa dokumen, itu saja informasinya.” Anang belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai substansi keterangan yang diperoleh penyidik, namun ia menegaskan bahwa “yang jelas ada kaitannya dengan perkara Chromebook itu saja.”

Kronologi dan Penetapan Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Dalam perjalanan kasus pengadaan laptop Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang diduga terlibat antara lain: Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021; Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek; dan yang paling mengejutkan, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek itu sendiri.

Kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek, melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan perangkat Chrome (laptop Chromebook), akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Kesepakatan ini terjadi bahkan sebelum proses pengadaan alat TIK secara resmi dimulai, menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan transparansi.

Selanjutnya, pada tahun 2020, Nadiem selaku menteri merespons surat dari Google Indonesia yang berisi tawaran partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, surat serupa sebelumnya tidak direspons oleh Muhadjir Effendy, Mendikbud sebelum Nadiem, karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 dianggap gagal dan tidak efektif untuk digunakan oleh sekolah-sekolah di wilayah terluar atau 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,98 triliun. Angka kerugian tersebut didapatkan dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop yang tidak wajar.

Kejagung telah merinci dua komponen utama yang dinilai sebagai kerugian negara akibat keuntungan penyedia yang tidak semestinya:

  • Penggelembungan harga perangkat lunak (Chrome Device Management) yang mencapai nilai Rp 480.000.000.000 (Rp 480 miliar).
  • Mark-up harga laptop di luar komponen CDM senilai Rp 1.500.000.000.000 (Rp 1,5 triliun).

Meskipun demikian, Kejagung belum merinci secara detail perbandingan antara harga wajar dengan harga pembelian per unit laptop beserta perangkat lunak dan komponen lainnya yang dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek pada saat itu.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Nadiem Makarim dengan tegas membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang disampaikan oleh Kejagung. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Tuhan akan melindunginya dan menegaskan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi integritas serta kejujuran sepanjang hidupnya. Atas penetapan status tersangka yang dinilainya tidak sah, Nadiem telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan melalui jalur praperadilan.

Leave a Comment