Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Digelar Hari Ini

Photo of author

By AdminTekno

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, bakal menjalani sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (13/10).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, bakal memutus gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Hakim Ketut menyebut bahwa sidang putusan bakal berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

“Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin [13 Oktober] pukul 13.00 siang,” kata Hakim Ketut dalam persidangan, Jumat (10/10) lalu.

Pembacaan putusan itu digelar setelah rangkaian sidang praperadilan telah berlangsung secara maraton sejak Jumat (3/10) lalu.

Adapun gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Nadiem usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia meminta status tersangkanya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Lewat pengacaranya, Nadiem juga meminta dirinya dibebaskan.

Istri Nadiem, Franka Franklin, yang kerap datang ke sidang juga berharap suaminya bisa segera bebas dari tahanan dan kembali ke rumah bersama keluarga.

“Harapannya tentunya agar hasil yang baik dapat kita dapatkan, dan Mas Nadiem bisa pulang bersama kami sekeluarga dan juga semuanya berjalan dengan sebaik-baiknya, seefisiennya,” ujar Franka kepada wartawan, Kamis (9/10).

Di sisi lain, jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan Nadiem sudah dilakukan sesuai prosedur. Jaksa meminta hakim menolak gugatan praperadilan Nadiem.

Kasus Nadiem

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.

Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.

Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:

  • Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;

  • Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.

Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

Leave a Comment