Praperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum

Photo of author

By AdminTekno

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, meminta semua pihak menghormati putusan tersebut. Ia menyebut, putusan itu juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita semua harus menghormati putusan tersebut. Nah, putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/10).

Anang menyebut, putusan itu juga menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem telah dilakukan secara sah.

“Dengan adanya putusan praperadilan tersebut juga, maka penetapan tersangka dan penahanan tersangka NM [Nadiem Makarim] ini telah sah menurut hukum acara pidana,” tutur dia.

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi laptop Chromebook yang menjerat Nadiem tersebut.

“Penyidik akan melanjutkan menuntaskan penyidikan a quo dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dalam permohonannya, Nadiem menyebut bahwa Kejagung telah sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Lewat pengacaranya, Nadiem juga meminta dirinya dibebaskan dari tahanan.

Ia menilai perbuatan Kejagung yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.

Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur.

Hakim pun menyatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Secara formal, Termohon telah memiliki 4 alat bukti yang sah,” kata hakim I Ketut Darpawan.

“Sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” pungkasnya.

Lantaran penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur serta penetapan tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penahanan Nadiem pun dinilai sudah sesuai kewenangan penyidik Kejagung.

Kasus Nadiem

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.

Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.

Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:

  • Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;

  • Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.

Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

Leave a Comment