Kemenhub naikkan biaya tambahan atau fuel surcharge maksimal 100 persen dari tarif batas atas, menjadi salah satu berita populer pada Kamis (14/5). #bisnisupdate #update #bisnis #text
Kemenhub mengatakan, kenaikan biaya tambahan akibat fluktuasi avtur (fuel surcharge) hingga 100 persen demi keberlangsungan layanan transportasi udara nasional. #bisnisupdate #update #bisnis #text