Gurita pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu hingga level kecamatan, KPK: Kepsek ada harganya

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • KPK menyebut praktik yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo tidak hanya terjadi di OPD, tetapi juga menjangkau kepala sekolah dan camat
  • Surat resign tanpa tanggal digunakan sebagai alat tekanan agar pejabat patuh
  • Dari sedikitnya 16 OPD, terkumpul sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar, dengan setoran bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar

 

Kita Tekno – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif kini memasuki babak yang semakin serius.

Tidak hanya menyasar pejabat di lingkungan pemerintah daerah, praktik yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi disebut meluas hingga ke sektor pendidikan dan pemerintahan tingkat kecamatan.

Informasi terbaru ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan “Tarif Jabatan” di Sekolah dan Kecamatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya praktik pemerasan yang tidak hanya terjadi di level organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga menjangkau kepala sekolah hingga camat.

“Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Lebih jauh, KPK mendalami dugaan adanya “label harga” untuk jabatan tertentu indikasi kuat praktik jual beli posisi strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan. Ya artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat,” ujarnya.

KPK pun membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Modus Tekanan: Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

Sebelumnya, KPK telah mengungkap modus yang digunakan dalam kasus ini, yakni dengan memanfaatkan surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani namun tanpa tanggal.

Dokumen tersebut diduga menjadi alat kontrol terhadap para pejabat, termasuk kepala OPD, agar tetap patuh terhadap permintaan bupati.

“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tuturnya.

Dengan tanggal yang dikosongkan, surat tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat tekanan, menciptakan ketakutan di kalangan pejabat daerah.

Target Setoran Hingga Rp5 Miliar

Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta setoran dana dari sedikitnya 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Total dana yang ditargetkan mencapai Rp5 miliar, dan hingga saat penangkapan, telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar.

Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujarnya.

Ajudan Jadi “Penagih” Rutin

Peran penting dalam praktik ini juga diduga dijalankan oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang disebut aktif melakukan penagihan kepada para pejabat.

Penagihan dilakukan secara rutin, bahkan disebut bisa terjadi beberapa kali dalam sepekan, layaknya penagih utang.

Situasi ini membuat para pejabat terpaksa mencari berbagai cara untuk memenuhi permintaan tersebut, termasuk menggunakan dana pribadi atau meminjam uang.

Intervensi Proyek dan Vendor

Tak hanya soal jabatan dan setoran, KPK juga mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Gatut disebut ikut mengatur pemenang tender, termasuk dalam pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah, serta jasa cleaning service dan keamanan.

Praktik ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengendalikan aliran proyek demi keuntungan tertentu.

Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 April 2026. Sehari setelahnya, Gatut dan ajudannya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Dugaan praktik “jual beli jabatan” hingga pemerasan lintas sektor menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan.

Kini, publik menanti sejauh mana KPK mampu mengungkap keseluruhan jaringan dan pola yang terlibat serta memastikan bahwa praktik serupa tidak kembali terulang di daerah lain.

***

(TribunTrends/Kompas)

Leave a Comment