Polda Kepri tetapkan oknum polisi tersangka penganiayaan polisi hingga tewas

Photo of author

By AdminTekno

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan seorang anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mes Bintara terhadap sesama anggota polisi. Satu polisi menjadi korban meninggal dunia imbas penganiayaan tersebut.

“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ujar Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto dikutip dari Antara, Selasa (15/4).

Jadi Atensi Kapolda Kepri

Ia menyampaikan Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa tersebut serta menegaskan kasus akan diproses hingga tuntas.

“Atas nama Kapolda, kami menyampaikan dukacita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelaku-pelakunya yang terlibat,” tegasnya.

Penganiayaan Itu

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.00 WIB di mes atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

“Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” kata dia.

Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kerja bakti (kurve).

“Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” ucap Eddwi.

Dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, tanpa menggunakan alat.

“Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara. Namun yang tersangka baru satu orang,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.

“Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu,” papar Eddwi.

Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.

“Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum,” ujar Eddwi.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sejak ditemukan pada Senin malam (13/4) untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Namun, belum ada keterangan dari dokter medis rumah sakit tersebut.

Polda Kepri juga menyatakan akan memberikan bantuan kepada keluarga korban. “Bantuan finansial pasti kami berikan, kami akan mengurus jenazah korban,” kata Eddwi.

Bripda AS belum berkomentar soal kasusnya maupun penetapan tersangka tersebut.

Leave a Comment