UU PPRT sah, NasDem minta aparat lindungi PRT: Jangan ada lagi diskriminasi

Photo of author

By AdminTekno

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU PPRT adalah kepastian akses terhadap jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini sering diabaikan oleh pemberi kerja.

Atas berlakunya UU PPRT ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta seluruh penegak hukum menerapkannya secara maksimal. Semata-mata untuk memastikan hak para pekerja rumah tangga.

“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kami di Fraksi NasDem yang sudah menyuarakan RUU ini lebih dari 10 tahun lalu berbuah hasil dengan disahkannya UU PPRT. Ini adalah tonggak penting karena selama ini para pekerja rumah tangga bekerja tanpa payung hukum yang jelas,” ucap Sahroni kepada wartawan, Selasa (21/4).

“Selanjutnya, tinggal penegakan UU nya yang harus dipastikan maksimal. Tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang tidak dibayar haknya, didiskriminasi, hingga disiksa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sahroni pun tidak ingin ada lagi pembiaran intimidasi dan kesewenang-wenangan terhadap para pekerja rumah tangga.

“Karena sekarang undang-undangnya sudah ada, maka Kemnaker, kepolisian, dan seluruh penegak hukum harus fokus pada implementasinya. Pastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Kalau ada, maka mekanisme penyelesaian dan perlindungan hukumnya juga harus berlaku tegas,” tandas Sahroni.

Kendala hingga Mandek 22 Tahun

Secara terpisah, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa perjuangan panjang untuk melindungi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud. DPR RI mengetuk palu persetujuan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi undang-undang setelah perjalanan lebih dari dua dekade.

“UU PPRT adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya. Bukan hanya itu, mereka juga punya hak pelindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, pemerintah, dan berbagai organisasi pekerja yang patut di apresiasi tinggi,” imbuhnya.

Willy menjelaskan bahwa selama puluhan tahun UU No. 13 Tahun 2003 tidak memasukkan definisi pekerja terkait rumah tangga sebagai jenis pekerjaan. Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga di dalam UU Ketenagakerjaan membuat tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang membuat banyak pihak resah.

“Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perpektifnya terus bergeser dan diperbaiki. Komitmennya, barisan kasus harus dihentikan dengan adanya pengaturan pelindungan di dalam UU. RUU PPRT menjadi solusi tiga pihak, pelindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara,” jelasnya.

Willy menerangkan, perspektif sosio kultural yang diadopsi di dalam UU PPRT yang baru disahkan DPR ini adalah hal progresif dan memberi kekhasan bagi Indonesia. Menggabungkan cara berpikir industrialis yang formal ketat dengan cara kekeluargaan yang penuh dialog adalah terobosan penting.

“Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan. Namun UU baru ini memberi ruang bagi praktek sosiologi khas Indonesia. Itu semua bisa bekerja melalui mekanisme kekeluargaan. Namun spirit dan praktik pelindungannya berada pada level yang sama,” jelasnya.

Ketua DPP NasDem itu menegaskan dengan adanya UU PPRT ini maka Indonesia akan semakin dihormati di dalam pergaulan internasionalnya. Pelindungan pekerja yang menjadi inti pengaturan UU ini akan menjadi penilaian tersendiri bagi negara lain yang juga banyak merekrut PRT dari Indonesia.

“Mulai hari ini pelindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeripun akan mengikuti minimal UU PPRT ini. Ini kemenangan kemanusiaan,” pungkasnya.

Leave a Comment