Rieke minta presiden bentuk BUP kereta buntut tabrakan KA vs KRL

Photo of author

By AdminTekno

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Usaha Prasarana (BUP) Perkeretaapian.

Desakan ini muncul sebagai langkah pembenahan total tata kelola aset dan keselamatan kereta api pascakecelakaan maut tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.

​”(meminta) Untuk segera dibentuk Perpres tentang percepatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, pemisahan aset, pembentukan badan usaha prasarana, serta reformulasi TAC dan IMO. Karena tidak mungkin tanpa ada landasan hukum yang baru untuk menyelesaikan tata kelola seperti ini,” ujar Rieke saat meninjau lokasi kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4).

Rieke menekankan bahwa pembentukan BUP akan memperjelas pembagian tanggung jawab antara kementerian selaku regulator dan PT KAI selaku operator. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan teknis seperti jalur rel dan persinyalan memiliki penanggungjawab yang definitif guna menghindari inefisiensi anggaran.

​”Mana yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan lewat DJKA-nya, mana yang menjadi tanggung jawab KAI, dan mana yang menjadi tanggung jawab BUP tersebut. Ini yang harus segera terjadi di Indonesia,” tegas Rieke.

Pembentukan BUP ini merupakan mandat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian guna memisahkan fungsi regulator dan operator. Merujuk Pasal 23 ayat (2), prasarana yang sudah bernilai komersial harus dikelola oleh badan usaha tersendiri agar tanggung jawab perawatan jalur rel hingga persinyalan lebih jelas, efisien, dan tidak lagi memicu inefisiensi anggaran negara.

Sebelumnya, dalam kecelakaan tragis di Stasiun Bekasi itu, sejumlah 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya terluka.

Leave a Comment