Grab bakal patuhi arahan Prabowo, kaji potongan ojol di bawah 10 persen

Photo of author

By AdminTekno

Grab Indonesia merespons arahan Presiden Prabowo Subianto terkait skema komisi ojek online (ojol) di pidato peringatan Hari Buruh pada Jumat (1/5). Perusahaan menyatakan bakal menghormati kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Pernyataan ini disampaikan Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia. Grab menegaskan posisinya sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh (pada 1 Mei 2025). Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Neneng.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online disebut sudah ditandatangani. Aturan ini dibuat demi memastikan para pengemudi ojol bisa terlindungi.

Nantinya, Perpres itu akan mengatur mengenai pemberian BPJS Kesehatan sampai asuransi bagi pengemudi ojol. Potongan aplikator terhadap pengemudi ojol juga tercantum dalam aturan itu.

Menurut Grab, usulan perubahan struktur komisi merupakan hal mendasar bagi industri. Perubahan ini berpotensi mengubah cara kerja platform digital sebagai marketplace. Karena itu, Grab akan melakukan kajian mendalam sebelum melakukan penyesuaian terhadap regulasi, sebelum mengimplementasikannya.

“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” tambahnya.

Grab akan membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar kebijakan yang diambil tetap seimbang bagi semua pihak. Perusahaan berkomitmen ingin memastikan perlindungan bagi mitra pengemudi tetap berjalan. Di sisi lain, aspek keterjangkauan harga bagi konsumen juga akan menjadi perhatian.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng.

Selain Grab, GoTo/Gojek sebelumnya juga telah menyatakan kepatuhannya mengikuti Perpres tersebut.

Dalam pidato peringatan Hari Buruh Jumat lalu, Presiden Prabowo Subianto meminta potongan berada di bawah 10 persen atau lebih tepatnya 8 persen. Dengan begitu, pendapatan yang didapat pengemudi ojol bisa 92 persen. Prabowo menilai para driver ojol selama ini sudah bekerja keras. Sehingga potongan 20 persen dinilainya kurang tepat.

“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol, aplikator perusahaan minta di setor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo dalam peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (1/5).

“Enak aje. Loe (driver) yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia” lanjutnya.

Leave a Comment