
Polisi mengungkap penyebab batalnya pemeriksaan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Asyhari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Kuasa hukum hingga pihak keluarga tidak dapat menghubungi yang bersangkutan.
“Kami panggil keluarga si A untuk mencari dan membujuk yang bersangkutan. Namun, A juga tidak dapat dihubungi (lost contact),” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, kepada wartawan, Selasa (5/5).
Asyhari sebelumnya mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (4/5). Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.
Polisi Siap Lakukan Penangkapan
Polisi menilai ketidakhadiran tersangka menjadi indikasi tidak kooperatif. Jika terus menghindar, upaya paksa akan dilakukan.
“Kalau memang ada indikasi tidak kooperatif lagi atau melarikan diri, maka kami akan mencari, menangkap, dan melakukan penahanan,” ujar Dika.
“Apabila tidak ada konfirmasi keterangan yang jelas, kami akan melakukan upaya paksa penangkapan,” tambahnya.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS
Dalam kasus ini, Asyhari dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Ia terancam hukuman berat.
“Ancaman hukumannya itu dari Pasal 76 Huruf E junto Pasal 82 di Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Dika.
Selain itu, polisi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Itu ancamannya lebih berat, hukuman maksimal 12 tahun. Jadi kami terapkan semua pasal itu,” jelasnya.
Polisi Fokus pada Perkara Pidana
Terkait pengakuan tersangka yang menyebut dirinya sebagai keturunan nabi, polisi tidak menjadikannya fokus penyelidikan.
“Soal kabar tersangka sebagai keturunan nabi, kami tidak menanyakannya. Kami saat ini lebih fokus pada perkara pidananya,” kata Dika.
Polisi juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini.
“Kami meminta masyarakat untuk percaya kepada kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan ini,” imbuhnya.
Kondisi Ponpes Dipantau
Polisi terus memantau kondisi di lingkungan pondok pesantren. Sejumlah santriwati telah dijemput oleh orang tuanya.
“Kondisi di ponpes kami monitoring. Kami kurang tahu status santrinya sekarang bagaimana. Tetapi mereka dijemput oleh orang tuanya masing-masing,” ujar Dika.
Kesaksian Warga: Sosok Tertutup
Warga sekitar mengaku terkejut dengan mencuatnya kasus tersebut. Mereka menilai Asyhari sebagai sosok yang tertutup.
“Waktu muda kumpul seperti warga pada umumnya. Sikapnya berbeda saat sudah jadi kiai. Mungkin karena merasa sudah jadi tokoh,” kata Rozikin Paiden.
“Wah, karena dia tertutup, warga tidak tahu keberadaannya,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan warga lain.
“Kaget. Kok ada seperti ini. Tidak menyangka,” ujar Anwar.
“Tidak pernah srawung. Tertutup terus. Tapi kalau ada pengajian atau kegiatan keagamaan, nah kalau begitu keluar sama santrinya,” lanjutnya.
Korban Diduga Diancam
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, para santriwati diduga mengalami ancaman dari pelaku.
Salah satunya, korban diminta menemani tersangka saat malam hari. Jika menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren.
Wapres Gibran Kecam Keras
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam dugaan pencabulan tersebut dan menegaskan pelaku harus ditindak tegas.
“Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” kata Gibran.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“Sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” ujarnya.
Gibran juga meminta pendampingan bagi korban.
“Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban,” tambahnya.
Kasus Terjadi Berulang
Kasus dugaan pencabulan ini berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga 2026. Polisi telah menetapkan Asyhari sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan belum ditemukan.