Anggota Komisi III soal RUU Polri: Kami siap bahas, tapi tunggu arahan pimpinan

Photo of author

By AdminTekno

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyatakan pihaknya siap membahas revisi Undang-Undang (RUU) Polri usai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, pembahasan masih menunggu arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi.

Rudianto menyebut, saat ini RUU Polri sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

“Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas ya dan memang salah satu poinnya adalah revisi Undang-Undang Polri dan tentu kita berharap kita kembalikan kepada pimpinan DPR, pimpinan komisi untuk kemudian kita bersama-sama nanti membahas revisi Undang-Undang Polri,” ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (6/5).

Ia menambahkan, saat ini Komisi III masih membahas RUU lain, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Advokat. Meski begitu, revisi UU Polri tetap menjadi agenda penting ke depan.

“Sejauh ini memang hari ini masih membahas Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang berjalan dan Undang-Undang Advokat dan lain-lain. Saya kira itu menjadi apa namanya prioritas kami nantinya untuk kemudian menyelesaikan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Polri,” ucap dia.

Terkait waktu pembahasan, Rudianto menegaskan Komisi III siap kapan pun jika sudah ada arahan pimpinan.

“Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi,” tuturnya.

Dalam revisi UU Polri nanti, salah satu poin yang akan diatur adalah penugasan anggota Polri di luar institusi. Hal ini menyusul polemik yang muncul dari peraturan internal Polri sebelumnya.

“Memang pengaturan itu kan kemarin terjadi pro kontra ya soal Perpol tadi peraturan Kapolri dan sebagainya, terjadi perdebatan termasuk di komite reformasi. Tentu itu menjadi masukan bagi kami DPR untuk kita kemudian tindak lanjuti dituangkan dalam revisi Undang-Undang Polri,” kata dia.

Ia menjelaskan, batasan penempatan anggota Polri di instansi lain perlu diatur jelas dalam undang-undang agar tidak menimbulkan perdebatan berulang.

“Batasannya di mana, di mana saja anggota Polri aktif bisa masuk di instansi-instansi kementerian, instansi sipil lainnya ya kan,” lanjutnya.

Menurut Rudianto, pengaturan tersebut sebaiknya dimasukkan dalam norma undang-undang, bukan hanya aturan turunan, agar memiliki kepastian hukum.

“Karena kemarin Perpol dianggap harus diatur dalam undang-undang, makanya saya katakan perdebatan soal batasan di mana anggota Polri bisa ditempatkan ini memang sebaiknya diatur dalam revisi, dimasukkan dalam norma revisi Undang-Undang Polri agar pengaturannya sama dengan undang-undang TNI,” ucap dia.

Ia menilai langkah ini penting untuk mengakhiri polemik yang sempat muncul akibat perbedaan tafsir antara putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan Kapolri.

“Daripada berlarut-larut perdebatan kami berharap kita bersabar menunggu revisi Polri nanti kita masukkan rumusannya dalam norma revisi Undang-Undang Polri,” katanya.

Rudianto menegaskan, perumusan aturan nantinya harus jelas, tegas, dan tertulis agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Iya itu nanti dimasukkan nanti supaya jelas dan tegas lex certa, lex stricta, dan lex scripta-nya gitu. Jelas, tegas, dan tertulis biar tidak ada lagi multitafsir atau penafsiran beragam di masyarakat dan tidak menuai kontroversi itu yang kita harapkan. Perumusan norma kan harus ada lex certa, lex scripta, lex stricta-nya pokoknya tertulis, tegas dan jelas,” pungkasnya.

Leave a Comment