
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita brankas hingga tumpukan uang tunai dari berbagai negara dalam penggerebekan markas judi online (judol) internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5). Dalam operasi tersebut sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap.
“Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (9/5).
Terkait dengan temuan uang tunai tersebut, Wira membeberkan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Jumlah nominal uang sebenarnya sudah ada, ini berbagai macam mata uang. Yang pasti, uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, 1,9 M (miliar) yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kita sita,” jelas Wira.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.