Pengacara yang baru pertanyakan alasan Ammar Zoni digolongkan sebagai narapidana high risk

Photo of author

By AdminTekno

 

Kita Tekno – Pengacara Ammar Zoni yang baru, Krisna Murti, mengirimkan surat ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) guna menanyakan proses penggolongan kliennya sebagai narapidana kategori high risk.

Proses penggolongan Ammar Zoni sebagai narapidana kategori high risk tentu saja membawa dampak berat. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, dan diisolasi tidak dapat ditemui pihak keluarga.

Dalam pandangan sang pengacara, Ammar Zoni tidak seharusnya digolongkan sebagai narapidana kategori high risk. Maka dari itu, Krisna Murti ingin mendapatkan penjelasan yang lengkap dan memadai dari pihak Ditjen PAS.

“Kita butuh hasil asesmen, penilaiannya seperti apa kok Ammar dikatakan sebagai (narapidana) high risk. Kita mau lihat hasil asesmennya dulu seperti apa,” ujar Krisna Murti di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin (11/5).

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Begini Tanggapan Pengacara yang Menangani Kasusnya Sejak Awal

“Kami butuh penjelasan tentang alasan dilakukannya pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan,” imbuhnya.

Terlepas dari hal tersebut, dia menghormati putusan yang telah dijatuhkan kepada Ammar Zoni. Namun sebagai kuasa hukum, Krisna Murti merasa perlu mendapat penjelasan memadai kenapa kliennya sampai digolongkan sebagai narapidana high risk.

“Prinsipnya, kami menghormati keputusan dari Dirjen Lapas,” ujar Krisna Murti.

Sebelumnya, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa warga binaan yang dimasukkan ke Lapas Nusakambangan tidak ada kaitannya dengan lamanya hukum yang dijatuhkan, tapi lebih ke perilakunya selama di dalam tahanan atau di dalam penjara.

Menurut Rika, warga binaan yang sebentar lagi akan dinyatakan bebas dari dalam penjara tetap bisa dieksekusi ke Lapas Nusakambangan apabila dinilai termasuk narapidana berisiko tinggi.

“Ini bukan tergantung dari jenis kasus atau berapa lama hukumannya,” kata Rika.

Ammar Zoni Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Ada Peluang Keluar 6 Bulan Kemudian

Dia juga menyatakan, narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak lantas ditempatkan ke Lapas Nusakambangan apabila perilakunya baik selama berada di dalam penjara.

Ammar Zoni digolongkan sebagai narapidana high risk setelah dinilai terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025. 

Leave a Comment