Menkomdigi tegaskan tak ada transfer data kependudukan Indonesia ke AS

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak benar adanya transfer data kependudukan Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

“Sektor digital tadi disampaikan bahwa ini menjadi satu sektor di dalamnya, yaitu section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah negara Indonesia atau ke Amerika Serikat, dan ini berlaku setara,” jelas Meutya.

“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa pengaturan dalam ART berada dalam kerangka perdagangan digital dan bukan terkait penyerahan data kependudukan pemerintah Indonesia kepada pemerintah asing.

“Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” ujarnya.

Menurut Meutya, ketentuan tersebut hanya mengatur kepastian mekanisme perpindahan data pribadi dalam aktivitas perdagangan digital lintas negara dengan tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia.

Ia kemudian membacakan salah satu bunyi klausul dalam perjanjian tersebut.

“Kemudian kami sampaikan juga, mungkin kita lihat bahasanya di sini adalah: ‘Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or a jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law,’” kata Meutya.

Ia menegaskan, frasa ‘under Indonesia’s law’ menjadi kunci penting karena seluruh implementasi aturan tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia’s law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya.

Meutya menjelaskan, ketentuan mengenai transfer data pribadi lintas negara sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56.

Ia menyebut, syarat pertama dalam aturan tersebut adalah negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara dengan Indonesia.

“Yang pertama adalah negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level,” ujar Meutya.

“Kemudian juga pengendali data menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual, atau pemilik data memberikan persetujuan eksplisit setelah diberitahu mengenai risiko perpindahan data pribadi atau consent,” lanjutnya.

Meutya mengatakan, untuk menentukan apakah suatu negara memiliki perlindungan data yang setara, pemerintah akan melakukan penilaian melalui lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini masih dalam proses pembentukan.

“Untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat perlindungan data dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan,” tutur Meutya.

“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” pungkasnya.

Leave a Comment