Erin telah menyerahkan bukti CCTV krusial kepada penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati. Langkah ini diambil untuk memberikan narasi berbeda dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.
Adlina Amalia, kuasa hukum Erin, mengonfirmasi penyerahan rekaman induk CCTV yang komprehensif kepada penyidik. Ia menjelaskan bahwa ada sekitar 12 kamera pengawas yang terpasang di kediaman Erin, dan seluruh rekamannya diserahkan. Menurut Adlina, rekaman tersebut akan mendetailkan setiap tindakan yang dilakukan oleh mantan ART tersebut di rumah.
Adlina menegaskan bahwa rekaman CCTV ini akan menjadi kunci untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya, sekaligus membantah tudingan Herawati yang menyebut kliennya melakukan pencekikan, pencakaran, hingga penodongan pisau. “Adegan-adegan atau ucapan dari mantan ART itu bahwa ada kalimat mencekik ya, mencakar, dan menodongkan ya, pisau, itu kan dapat dilihat secara rinci dan jelas dalam CCTV tersebut,” jelas Adlina. Untuk menjamin keaslian bukti, pihak Erin tidak hanya menyerahkan rekaman CCTV tetapi juga perangkat perekam (recorder) aslinya.
Menariknya, Farhanaz Maharani, kuasa hukum Erin lainnya, mengungkapkan adanya fakta mengejutkan dari hasil rekaman CCTV. Menurutnya, situasi yang terekam justru menunjukkan kondisi yang berbalik seratus delapan puluh derajat dari tuduhan Herawati. “Yang agak bikin mengejutkan ya dari hasil CCTV, keadaan beralih terbalik. Malah klien kami itu ternyata dari rekaman CCTV itu terlihat tangannya ditarik secara paksa oleh saudari Hera secara paksa keluar untuk menemui polisi, dan klien kami menolak saat itu,” papar Farhanaz.
Farhanaz menambahkan bahwa insiden penarikan paksa tangan Erin oleh Herawati ini menjadi titik berat dalam laporan pihak Erin, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan penganiayaan terhadap kliennya. Pihak Erin kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, menduga mantan ART tersebut berteriak meminta tolong sembari menarik tangan Erin.
Kasus dugaan penganiayaan ini sendiri bermula dari laporan Herawati terhadap mantan majikannya, Erin. Di hadapan Komisi III DPR RI, Herawati mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal, termasuk dipukul sapu lidi di kepala, ditendang, dicaci maki, dan diintimidasi saat bekerja di rumah Erin. Hingga saat ini, proses hukum atas laporan tersebut masih terus bergulir di kepolisian.