7 Calon Anggota KY 2025-2030 Lolos: Persetujuan Komisi III DPR

Photo of author

By AdminTekno

Komisi III DPR RI resmi menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030. Persetujuan ini diberikan setelah Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap seluruh calon yang diusulkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pemerintah.

Keputusan penting ini diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (19/11). Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya terhadap ketujuh calon tersebut, menandai sebuah konsensus yang kuat dalam proses pemilihan ini.

“Atas dasar pandangan dari seluruh fraksi yang telah disampaikan oleh juru bicara masing-masing, maka dapat disimpulkan bahwa delapan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, saat memimpin rapat pleno.

Setelah membacakan kesimpulan tersebut, Sari Yuliati menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir. “Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?” tanyanya. Pertanyaan ini dijawab dengan serentak oleh anggota yang hadir dengan teriakan “Setuju!”, diikuti dengan ketukan palu oleh Sari Yuliati sebagai tanda pengesahan persetujuan Komisi III.

Berikut adalah daftar lengkap tujuh calon anggota KY periode 2025-2030 yang telah disetujui oleh Komisi III DPR RI:

1. F. Williem Saija – Unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono – Unsur mantan hakim
3. Anita Kadir – Unsur praktisi hukum
4. Desmihardi – Unsur praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun – Unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan – Unsur akademisi hukum
7. Abhan – Unsur tokoh masyarakat

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melaksanakan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan sejak Senin (17/11) hingga hari ini. Ketua Pansel Pemerintah yang juga menjabat sebagai Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa ketujuh calon anggota KY ini direncanakan untuk dilantik pada tanggal 21 Desember 2025.

“Rencananya, tanggal 21 Desember 2025 itu harus sudah dilantik. Karena masa jabatan anggota KY yang lama akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2025. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kekosongan hukum,” jelas Dhahana saat ditemui di Gedung DPR, Senin (17/11). Pelantikan yang tepat waktu ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan kinerja KY dalam mengawal integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia.

Daftar Isi

Ringkasan

Komisi III DPR RI telah menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Persetujuan ini dicapai dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh fraksi yang menyatakan dukungannya.

Ketujuh calon anggota KY tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat. Pelantikan direncanakan pada 21 Desember 2025, untuk menghindari kekosongan hukum mengingat masa jabatan anggota KY sebelumnya berakhir pada 20 Desember 2025.

Leave a Comment