
KPK mengungkap pihak eksternal yang diduga akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihak eksternal yang dimaksud adalah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap.
“Eksternalnya adalah Forkopimda. Seperti yang tadi disampaikan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, hingga pengadilan agama, seperti itu, dan memang ini hasil pemeriksaan, didatangkan dalam catatannya yang kita temukan, seperti itu,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Menurut Asep, rencana pemberian THR kepada pihak eksternal tersebut merupakan inisiatif dari Bupati.

Ia disebut memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Mulai dari RSUD hingga Puskesmas. Targetnya yakni terkumpul Rp 750 juta.
Namun, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/3), penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 610 juta. Diduga, uang yang terkumpul baru segitu. Adapun nominal untuk Forkopimda adalah Rp 515 juta, dana sisa dari target Rp 750 juta itu rencananya untuk THR pribadi bupati.
KPK mengungkap sebagian uang tersebut telah dikemas dalam sejumlah goodie bag yang rencananya akan dibagikan kepada pihak eksternal.
Kini, Bupati Cilacap telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Mereka dijerat pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.