
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar, Bali.
Dalam operasi tersebut, Bareskrim menangkap tiga orang dan menyita ratusan butir ekstasi yang diduga diedarkan kepada pengunjung klub.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di New Star Club Bali.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” kata Eko dalam keterangan yang diterima, Senin (16/3).

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menyamar sebagai pengunjung pada Sabtu (14/3) malam, dengan memesan ruang karaoke VIP di klub tersebut.
Pada Minggu (15/3) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi melalui seorang pelayan. Pesanan tersebut kemudian diteruskan kepada kapten room bernama Muhammad Rokip.
Saat Rokip masuk ke ruang karaoke VIP 2 untuk menyerahkan barang, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek “LV” berwarna merah muda yang terdiri dari 25 butir dalam plastik klip dan 13 butir dibungkus tisu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sepeda motor milik Rokip.

Di dalam jok kendaraan tersebut, petugas menemukan 600 butir ekstasi tambahan dengan berbagai merek.
Selain Rokip, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni I Gusti Bagus Adi Pramana yang bekerja sebagai pelayan, serta I Wayan Subawa yang diketahui menjabat sebagai manajer room di klub malam tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga peredaran narkotika di lokasi tersebut dilakukan secara terorganisir oleh jaringan yang dipimpin seseorang bernama Opik yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tempat hiburan malam yang dijadikan tempat peredaran narkoba akan kita tindak tegas,” ucap Brigjen Eko.
Modus Peredaran
Dalam praktiknya, narkoba itu diantar oleh kurir menggunakan sepeda motor dan diletakkan di area parkir karyawan menggunakan metode “tempel”. Barang tersebut kemudian diambil oleh para pengedar untuk dijual kepada pengunjung.
Para pengedar disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 70 ribu per butir ekstasi yang kemudian dibagi dengan jaringan di atasnya.
Sementara itu, sejumlah pihak di manajemen operasional diduga mengetahui aktivitas tersebut dan menerima bagian sekitar Rp 20 ribu per butir dari hasil penjualan.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruang karaoke di klub tersebut. Sebanyak 43 pengunjung yang terdiri dari 28 laki-laki dan 15 perempuan turut diamankan untuk pemeriksaan.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang kedapatan membawa narkotika. Sementara hasil tes urine awal menunjukkan 37 orang terindikasi positif menggunakan narkotika.
Para pengunjung tersebut kemudian dibawa ke BNNP Bali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan asesmen guna menentukan apakah mereka merupakan pengguna yang memerlukan rehabilitasi atau memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Polisi juga telah memasang garis polisi di area klub malam tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus untuk memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bareskrim Polri juga akan menelusuri aliran dana dari bisnis narkotika tersebut serta membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).