Polisi periksa 36 saksi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, bagaimana nasib sopir taksi Green SM?

Photo of author

By AdminTekno

 

Kita Tekno – – Sebanyak 36 saksi dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur sudah menjalani pemeriksaan. Namun, penyidik Polda Metro Jaya masih akan menggali keterangan dari saksi-saksi lainnya. Termasuk diantaranya sopir taksi Green SM yang bakal kembali diperiksa oleh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa 36 saksi tersebut terdiri atas saksi pelapor, saksi dalam laporan polisi, saksi korban, saksi di sekitar lokasi kejadian, sopir dan perwakilan perusahaan taksi Green SM, saksi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan saksi dari instansi terkait lainnya.

”Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi,” ungkap Budi kepada awak media pada Selasa (5/5).

Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut. Hari ini, Polda Metro Jaya memanggil perwakilan dari PT Vinfast Auto untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi. Kemudian pada Kamis (7/5), polisi akan kembali memanggil sopir atas nama Richard Rudolf Passelima (RRP).

24 Korban Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek Masih Jalani Perawatan, 76 Orang Boleh Pulang

”Pemeriksaan lanjutan terhadap RRP selaku pengemudi taksi Green SM, bersama Pusat Laboratorium Forensik (Polri),” terang dia.

Kemudian pada Jumat (8/5), akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawas selatan dan kepala sintel. Sedangkan saksi-saksi lain yang nantinya akan diperiksa berasal dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan beberapa saksi lainnya.

Sebelumnya, penyelidikan dan penyidikan kecelakaan itu pelan-pelan mengungkap fakta. Salah satunya terkait dengan sopir taksi listrik Green SM berinisial RPP yang belum lama bekerja. Berdasar temuan penyidik Polda Metro Jaya, dia mulai bekerja sebagai sopir taksi berkelir hijau menyala itu sejak 25 April 2026. Artinya dia baru bertugas 2 hari.

”Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian (kecelakaan kereta),” ucap Budi pada Jumat (1/5).

Kepada polisi, RPP mengakui bahwa dirinya hanya menjalani pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu terkait dengan cara dan langkah-langkah mengendarai taksi listrik buatan Vietnam tersebut. Mulai cara menghidupkan kendaraan, mematikan kendaraan, sampai pelatihan dasar lainnya. Budi memastikan, temuan itu akan didalami oleh penyidik.

”Itu masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan,” ujarnya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap RPP juga dilakukan dengan tes urine. Hasilnya, sopir tersebut negatif alkohol maupun narkoba. Status hukum sopir itu juga belum berubah. Sejauh ini, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur meski proses hukumnya telah naik level dari penyelidikan ke penyidikan.

”Apabila dari keterangan-keterangan saksi, keterangan lain, alat barang bukti dan didukung dari CCTV, analisa, dilakukan gelar perkara, maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka. Nanti kami akan update,” terang Budi.

Leave a Comment