Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memblokir akses terhadap aplikasi pesan dan situs web Zangi. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan penggunaan layanan tersebut oleh aktor Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sekaligus karena Zangi belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemutusan akses layanan Zangi, yang merupakan aplikasi pesan milik Secret Phone, Inc., menjadi sorotan utama dalam penegakan regulasi digital di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku.
“Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Alex dalam keterangan resminya pada Selasa (21/10). Ia menambahkan bahwa setiap PSE Privat yang beroperasi dan menyediakan layanan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri serta memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Meskipun layanannya telah digunakan secara luas oleh masyarakat di Indonesia, Alex menyatakan bahwa pihak Zangi belum melaksanakan kewajiban pendaftaran PSE Privat tersebut. Akibat tidak dipenuhinya regulasi fundamental ini, Komdigi memberlakukan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan Zangi, sebuah langkah yang disebut untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga keamanan ruang digital nasional.
Dalam konteks ini, pemerintah melalui Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, agar segera menunaikan kewajiban pendaftaran mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemblokiran aplikasi Zangi semakin relevan dengan mencuatnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni. Aktor tersebut diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas ilegal peredaran narkoba di dalam rutan Salemba.
Ammar Zoni, yang merupakan bapak dua anak, disebut-sebut sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang diselundupkan dari luar Rutan. Untuk memuluskan transaksi di dalam rutan, para tersangka diduga kuat menggunakan alat komunikasi berupa ponsel dan memanfaatkan aplikasi Zangi sebagai medium utama.
Sebagai tindak lanjut, Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas high risk Karanganyar di Nusakambangan, bersama dengan lima narapidana lainnya, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.