Praperadilan ditolak, kubu Yaqut Cholil Qoumas sebut preseden buruk untuk KUHAP baru

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – JAKARTA — Penolakan permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dinilai sebagai preseden yang tidak baik oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Keputusan ini diungkapkan Mellisa usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (11/3/2026), menegaskan keberlanjutan proses hukum bagi kliennya.

Mellisa menjelaskan bahwa hakim tunggal praperadilan tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang telah diajukan timnya, bahkan abai terhadap kualitas alat bukti dari pihak termohon. Lebih jauh, ia menyoroti tidak dibahasnya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka, sebuah isu yang secara gamblang diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang KPK yang kini telah dihapus. “Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru,” tegas Mellisa, menggarisbawahi potensi dampak luas keputusan ini terhadap penegakan hukum di masa mendatang.

Ketidakpuasan Mellisa semakin diperkuat dengan perbandingan terhadap kasus-kasus serupa di daerah lain, seperti Penajam Paser Utara dan NTT. Di sana, permohonan praperadilan dikabulkan lantaran tidak adanya bukti kerugian negara saat penetapan status tersangka dilakukan. Situasi ini menunjukkan adanya perbedaan penanganan hukum yang mencolok, memicu pertanyaan mengenai standar penetapan tersangka.

Selain itu, Mellisa juga mengungkapkan kejanggalan terkait bukti penetapan tersangka. Pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka yang sesungguhnya. Menurutnya, kepastian hukum dan hak-hak pihak yang ditersangkakan seharusnya termuat jelas dalam surat penetapan tersangka yang mengikat secara hukum, dan surat tersebut belum diterima hingga saat ini. Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim yang pasti memiliki pertimbangan tersendiri. “Tentu hakim punya pertimbangan tersendiri sehingga kita hargai itu,” ujarnya.

Meskipun menghadapi keputusan yang tidak sesuai harapan, Mellisa menuturkan bahwa pihaknya siap menghadapi setiap proses hukum yang akan berjalan dan berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya hukum yang tersedia. Hal ini menunjukkan determinasi tim kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi Yaqut Cholil Qoumas.

Pada akhirnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, secara resmi menolak permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan ini, penetapan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Sulistyo dalam pembacaan putusannya.

Penolakan seluruh petitum pemohon didasarkan pada pertimbangan hakim bahwa argumen yang diajukan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hakim juga menolak eksepsi dari pihak termohon. Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan memenuhi ketentuan hukum. “Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” jelas Sulistyo, mengukuhkan dasar hukum penetapan tersangka tersebut.

Leave a Comment