
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi terkait penyitaan aset-aset miliknya. Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis, sebagai terpidana utama. Dengan diterimanya pencabutan gugatan tersebut, pintu bagi eksekusi hukuman 20 tahun penjara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Harvey Moeis kini terbuka lebar.
Keputusan penting ini disampaikan melalui penetapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan perkara keberatan penyitaan aset Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlangsung pada Selasa (28/10). Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menegaskan bahwa dengan dicabutnya perkara ini, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta seluruh putusan di tingkat banding dan pertama yang menjadi dasar kasus ini, tetap berlaku dan dapat segera dieksekusi.
Dalam permohonan pencabutan yang diajukannya, Sandra Dewi secara eksplisit menyatakan telah menerima dan tunduk sepenuhnya terhadap isi putusan hakim dalam kasus yang menjerat suaminya. “Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hakim Rios dalam pembacaan penetapan.
Lebih lanjut, Hakim Rios menjelaskan bahwa Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, selaku pihak yang mengajukan keberatan, telah melakukan pencabutan gugatan tersebut secara sukarela dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Mereka juga dipastikan telah memahami secara mendalam seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan pencabutan gugatan ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, menetapkan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon.
Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena merasa dirugikan atas penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berdalih bahwa aset-aset tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pusaran kasus korupsi timah yang menimpa suaminya. Aset-aset yang menjadi objek keberatan dan telah disita meliputi:
Sejumlah perhiasan berharga
Dua unit kondominium mewah di kawasan Perumahan Gading Serpong
Rumah pribadi di Kebayoran Baru, yang dikenal sebagai Rumah Pakubuwono
Satu unit rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
Blokir atas sejumlah tabungan di bank
Sidang keberatan ini dipimpin oleh Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Sunoto dan Mardiantos. Perkara keberatan dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini diajukan pada tanggal 11 September 2025, dengan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan bertindak sebagai Pemohon, sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi Termohon. Dalam argumennya, Sandra Dewi menyampaikan adanya perjanjian pisah harta serta klaim bahwa aset-aset yang diperolehnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya.
Vonis Harvey Moeis
Dalam perkara pokoknya, Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus mega korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.
Pada putusan awal, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey Moeis dengan pidana 6,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, subsider 2 tahun penjara. Namun, vonis ini kemudian mengalami perubahan signifikan di tingkat banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. Pidana tambahan berupa uang pengganti juga diperberat menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan banding ini, Harvey Moeis kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, harapan Harvey Moeis untuk meringankan hukumannya kandas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut melalui putusan pada 14 April 2025. Dengan penolakan kasasi ini, hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Harvey Moeis mengenai putusan kasasi tersebut.
Ringkasan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Dengan pencabutan ini, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Harvey Moeis bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku dan dapat segera dieksekusi. Sandra Dewi menyatakan menerima dan tunduk pada putusan hakim dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan aset seperti perhiasan, kondominium, rumah, dan rekening bank dengan alasan aset tersebut tidak terkait kasus korupsi. Dalam kasus pokok, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah dan divonis 20 tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.