Nikita Mirzani Divonis Hari Ini? Sidang Putusan Pemerasan & TPPU

Photo of author

By AdminTekno

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersiap menggelar sidang putusan yang paling dinantikan dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat aktris kontroversial, Nikita Mirzani. Agenda krusial ini dijadwalkan pada hari Selasa, 28 Oktober, menandai babak akhir dari serangkaian persidangan yang penuh intrik.

Sejak bergulir pada bulan Juni lalu, proses persidangan kasus Nikita Mirzani telah diwarnai berbagai drama yang menyita perhatian publik. Momen-momen tegang terjadi di ruang sidang, mulai dari tuduhan Nikita bahwa jaksa tidak objektif, hingga penolakannya yang sempat enggan kembali ke rumah tahanan.

Di tengah perjalanan hukum yang panjang, Nikita Mirzani tak jarang menunjukkan gejolak emosinya. Dalam salah satu sidang sebelumnya, ia bahkan terlihat menangis. Setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih delapan bulan, kini ia akan segera menghadapi vonis dari majelis hakim.

Tangis tersebut, menurut Nikita, adalah luapan kelegaan. “Nangis karena akhirnya selesai. Setelah (nangis) akhirnya selesai ya, ini tanggal 28 ini hari yang saya nanti banget setelah kurang lebih 8 bulan,” ungkap Nikita beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku telah menanti lama momen kepastian hukum ini.

Menjalani penahanan bukanlah hal yang mudah baginya. “Ya menunggu lama sih karena ditahan bukan waktu yang sebentar,” ujarnya. Nikita menambahkan, “Satu hari aja tuh udah kayak satu minggu jadi ini malah mulai kayak melow, udah mulai kayaknya siklus mau selesai masalahnya.” Perasaan campur aduk itu menggambarkan betapa beratnya penantian akan akhir kasus ini.

Nikita Mirzani Buat Aduan ke Presiden Prabowo

Tidak hanya menunjukkan emosi di ruang sidang, Nikita Mirzani juga sempat mengambil langkah tak terduga dengan membuat aduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto menjelang sidang putusan. Aduan tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya, menarik perhatian luas.

Merasa diperlakukan tidak adil dalam proses peradilan yang dihadapinya, Nikita Mirzani melayangkan sejumlah permohonan penting kepada Presiden Prabowo. Permohonan ini mencerminkan harapannya akan keadilan dan transparansi. Adapun permohonan tersebut antara lain adalah:

1. Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon / Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;
2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon / Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel.
3. Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum.
4. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat indonesia.
5. Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional.

Dalam dakwaannya, Nikita Mirzani didakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga didakwa atas tindakan pencucian uang yang berasal dari dana yang diterimanya dari Reza Gladys.

Tindak pidana serius ini diduga dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya kasus pemerasan atau pengancaman elektronik dan pencucian uang yang diduga melibatkan Nikita Mirzani.

Menyusul serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Nikita Mirzani, serta denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tahap replik, JPU tetap pada tuntutannya, menegaskan keyakinan mereka terhadap dakwaan. Sementara itu, Nikita Mirzani melalui dupliknya, justru menyoroti bahwa jaksa dinilai tidak lagi fokus pada substansi perkara, melainkan menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya. Dinamika ini menjadi bagian akhir dari proses pembuktian sebelum putusan dibacakan.

Daftar Isi

Ringkasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani pada 28 Oktober. Persidangan ini merupakan babak akhir dari proses hukum yang telah berjalan sejak Juni, diwarnai berbagai drama termasuk tuduhan ketidakobjektifan jaksa dan penolakan Nikita untuk kembali ke tahanan. Nikita Mirzani juga sempat melayangkan aduan kepada Presiden Prabowo Subianto, merasa diperlakukan tidak adil.

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terkait dengan Reza Gladys, bersama asistennya Ismail Marzuki. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, meyakini bahwa Nikita terbukti bersalah. Dalam dupliknya, Nikita menyoroti bahwa jaksa dinilai menyerang pribadi dan tim penasihat hukumnya, bukan fokus pada substansi perkara.

Leave a Comment