
KPK merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Sekjen DPR Indra Iskandar. Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Indra Iskandar di KPK menjadi gugur.
“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4).
Adapun Indra sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Hakim pun memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan dan mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.
“Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Budi.
“Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Indra Iskandar. Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan DPR.
KPK belum mengungkap detail kasus ini. Namun, diduga terkait mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.