Sambangi istana, koalisi sipil sampaikan tuntutan Andrie Yunus ke Prabowo

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil menggelar unjuk rasa sebagai respons atas kasus yang menimpa Andrie Yunus. Kegiatan tersebut berlangsung di gerbang Majapahit, tepatnya di area masuk Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (17/4/2026),

Berdasarkan pantauan di lapangan, para peserta aksi mulai berdatangan sekitar pukul 10.03 WIB. Mereka langsung membentangkan spanduk di depan akses masuk lokasi. 

Aksi sempat mendapat penghalangan dari petugas keamanan, mengingat titik aksi berada di jalur keluar-masuk kendaraan.

: Oditur Militer: Motif Sementara Penyiraman Andrie Yunus karena Dendam Pribadi

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut. Salah satu poin utama adalah dorongan kepada pemerintah untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Kami juga meminta agar otoritas negara membentuk tim gabungan pencari fakta. Karena dalam kasus ini terdapat banyak sekali hambatan politik maupun hambatan yang bersifat legal formal,” kata Dimas.

: : Pemerintah Kaji Usulan TGPF Kasus Andrie Yunus

Dia menambahkan, selain menyuarakan tuntutan, pihaknya juga akan menyerahkan surat yang ditulis langsung oleh Andrie Yunus kepada Kementerian Sekretariat Negara.

“Jadi acara hari ini juga akan ada penyerahan surat dari Andrie Yunus dan juga surat dari kawan-kawan masyarakat sipil lainnya kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ucapnya.

Selanjutnya, Fatia Maulidiyanti dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan isi surat yang ditulis oleh Andrie Yunus di hadapan peserta aksi. 

Usai pembacaan, massa diarahkan oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) untuk memasuki area dan menyerahkan dokumen tersebut ke pihak Kementerian Sekretariat Negara.

Berikut isi surat yang ditulis oleh Andrie Yunus:

 

Jakarta, 17 April 2026

Kepada Yth.

Bapak Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dari kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan Taud selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan semartat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Mabes Polri.

Investigasi Taud mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh prajurit TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggung-jawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas. 

Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta perspektif saya selaku korban. Untuk itu, penting dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini di peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan lapisan aktor intelektualnya. Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI. 

Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses penegakan hukum. Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memastikan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari konflik kepentingan. 

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menegakkan hukum secara adil.

Salam,

(Tanda Tangan)

ANDRIE YUNUS

Leave a Comment