Kendaraan listrik kini tak bebas pajak, Pemprov DKI Jakarta siapkan insentif

Photo of author

By AdminTekno

Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru terkait perubahan objek pajak yang dikecualikan, di mana kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) kini dikenakan pajak.

Kebijakannya diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Beleid ini jadi pedoman baru pengenaan pajak kendaraan secara nasional.

Regulasi ini telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian pada 6 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026 kemarin. Namun mandat pemerintah pusat kepada otoritas daerah di seluruh Indonesia itu tidak bersifat mutlak.

Masing-masing wilayah diberi wewenang untuk melakukan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai Pasal 19. Untuk itu, salah satu contohnya Pemerintah Provinsi Jakarta yang akan melakukan penyesuaian kebijakan terkait KBLBB lewat insentif di wilayahnya.

“(Insentif) sedang kami rumuskan untuk regulasinya, (pelaksanaannya) sesuai dengan Permendagri tahun ini,” konfirmasi Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati kepada kumparan, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut dalam laman resmi Bapenda Jakarta, skema insentif fiskal yang optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru, dapat mengurangi beban pajak yang ditanggung masyarakat untuk kepemilikan kendaraan listrik di Jakarta.

“Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta. Pemprov ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik,” urai Bapenda Jakarta dalam keterangan resmi.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, adanya insentif yang tepat sasaran diharapkan membuat ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif, sehingga mencerminkan pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Leave a Comment