Sidang perdana 29 April 2026, Pengadilan Militer sudah daftarkan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus

Photo of author

By AdminTekno

Proses hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menunjukkan perkembangan signifikan. Perkara tragis ini telah resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan data dalam SIPP, kasus tersebut teregister sejak Jumat, 17 April, dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Registrasi ini menandai langkah maju dalam upaya penegakan keadilan bagi korban.

Meskipun detail mengenai nama majelis hakim dan jadwal sidang perdana belum diumumkan secara publik, Pengadilan Militer Jakarta telah memperbarui status perkara tersebut. Saat diakses pada Senin, 20 April, status kasus ini tercatat sebagai “penunjukan panitera pengganti.” Merujuk informasi pada SIPP, proses ini merupakan tahapan penting yang mendahului penetapan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Dalam SIPP yang sama, telah dicantumkan identitas empat individu yang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko sebagai terdakwa 1, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sebagai terdakwa 2, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya sebagai terdakwa 3, dan Lettu (Pas) Sami Lakka sebagai terdakwa 4. Keempat prajurit ini kini masih berada dalam tahanan, menanti proses hukum yang akan bergulir.

Dakwaan terhadap para terdakwa mencakup pasal-pasal yang serius. Sebagai dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Secara subsider, Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga menjadi ancaman. Bahkan, terdapat dakwaan lebih subsider, yakni Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Rangkaian pasal ini menunjukkan beratnya tuntutan hukum yang dihadapi para pelaku.

Terkait transparansi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memastikan bahwa sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus akan terbuka untuk umum. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 29 April mendatang. Untuk mengawal ketat proses hukum terhadap keempat terdakwa yang berasal dari prajurit BAIS TNI ini, pihak pengadilan secara aktif mengajak publik untuk hadir langsung dan menyaksikan jalannya persidangan.

Penegasan mengenai keterbukaan sidang disampaikan oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, pada Kamis, 16 April. “Tanggal 29 Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” kata Kolonel Fredy, menekankan hak publik untuk memantau setiap detail proses hukum.

Keterangan penting ini disampaikan oleh Kolonel Fredy setelah menerima berkas perkara secara lengkap dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ia memastikan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang ada akan diuji secara cermat oleh majelis hakim dalam persidangan. Kolonel Fredy juga menjamin bahwa tidak akan ada informasi yang ditutup-tutupi dalam kasus yang menyebabkan Andrie Yunus terancam kehilangan penglihatan mata kanannya ini, demi tegaknya keadilan.

Lebih lanjut, Kolonel Fredy menjelaskan dasar dari keputusan untuk menggelar sidang secara terbuka. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka,” imbuhnya, menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi kriteria pengecualian yang mengharuskan persidangan tertutup.

Sebelumnya, Oditurat Militer II-Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dalam momen pelimpahan berkas tersebut, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, turut mengungkap motif di balik tindakan keempat terdakwa. Menurut hasil pendalaman awal, motif pelaku murni didasari oleh dendam pribadi.

“Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” tegas Kolonel Andri Wijaya kepada awak media, memaparkan secara lugas hasil penyelidikan terkait latar belakang insiden tragis ini.

Leave a Comment