Jakarta, IDN Times – Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas dan konsisten Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim POLRI dalam pengungkapan lanjutan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 20 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya ini merupakan komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran di tengah berbagai tantangan termasuk dinamika global. Melalui langkah ini, diharapkan ketersediaan, keterjangkauan, serta akses energi bagi masyarakat yang berhak tetap terjaga.
1. 330 tersangka diamankan dalam 223 kasus 
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan pentingnya memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat.
“Masih ada pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat karena disparitas harga yang cukup tinggi. POLRI tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Nunung.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyebut selama periode 7–21 April 2026, pihaknya telah mengamankan 330 tersangka di 223 lokasi.
“Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara. Modus operandi yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” jelas Irhamni.
2. Pertamina dukung penuh penegakan hukum 
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan pihaknya mendukung langkah penegakan hukum guna menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Pertamina Patra Niaga juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ujarnya.
3. Pengawasan diperketat, masyarakat diminta berperan aktif 
Selain mendukung penegakan hukum, Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap 136 penyalur BBM dan 237 penyalur LPG.
Eko Ricky menegaskan, pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas, termasuk pemutusan hubungan usaha.
“Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” tegasnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi, serta melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum atau layanan Pertamina Contact Center 135.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menjaga distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran sekaligus melindungi hak masyarakat yang membutuhkan. (WEB)
Pertamina Patra Niaga Raih 4 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026 Cegah Hambatan Distribusi, Pertamina Patra Niaga Digitalisasi Armada