Jakarta, IDN Times – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menolak keras usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Menurut dia, masa jabatan ketua umum menjadi kewenangan penuh masing-masing partai politik, yang tidak bisa diintervensi pihak luar.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni kepada wartawan, Kami (23/4/2026).
1. Semua mekanisme parpol urusan jadi internal 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika di partai politik merupakan urusan internal yang tidak bisa diganggu gugat pihak eksternal. Hal ini termasuk masa jabatan pimpinan parpol.
“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu.
Partai Bulan Bintang Gugat UU Parpol ke MK 2. KPK usul jabatan ketum parpol cukup 2 periode 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik selama dua periode.
Adapun, usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK terkait kajian tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” tulis usulan itu.
3. KPK dorong reformasi kaderisasi parpol 
KPK juga mengusulkan agar Jementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
KPK turut mendorong agar partai politik dapat mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.
Selain itu, lembaga antirasuah itu mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Misalnya, pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta pengaturan jenjang kader secara lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif.
Terakhir, KPK mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, serta adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan.
Dasco Bantah Gerindra-NasDem Bakal Merger: Tidak Pernah Ada Pembahasan