
KPK mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan. Usulan itu muncul berdasarkan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik.
“KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian yang dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.
“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 4 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, yakni:
Belum adanya roadmap pendidikan politik;
Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi;
Belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik;
Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Budi menjelaskan, dari hasil diagnosis itu KPK kemudian menyusun berbagai rekomendasi perbaikan. Salah satunya mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai.
“Kemudian dalam kajian yang KPK lakukan melalui fungsi monitoring tersebut kami melakukan diagnosis area-area mana saja yang rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan, untuk dilakukan tindak lanjut ya,” papar Budi.

“Sehingga kami harapkan dengan hasil dan rekomendasi yang KPK sampaikan tersebut bisa menjadi pengayaan bagi para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk berkaitan dengan salah satu temuannya ya di poin delapan mengenai pembatasan periode ya seorang ketua partai politik gitu ya,” tambahnya.
Kaderisasi menjadi salah satu hal yang disoroti KPK dalam kajian tersebut. Budi menyinggung kaitannya dengan ongkos politik.
“Terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau materi dalam kajian, karena kami melihat ongkos politik ini masih cukup tinggi ya,” kata dia.
Menurut Budi, mahalnya ongkos politik salah satunya dipicu proses kaderisasi yang tidak berjalan baik, sehingga memunculkan praktik ‘pindah partai’ hingga biaya besar untuk mendapatkan posisi strategis.
“Kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi ‘jagoan’ atau yang didukung ya, atau yang menjadi nomor urut pertama misalnya, itu juga kami mendapati itu ada cost yang harus dikeluarkan ya oleh seorang kader partai ya,” kata Budi.
“Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan, itu kemudian kita berikan rekomendasi perbaikannya. Supaya apa? ketika seorang kader ataupun partai politik ini mengeluarkan biaya yang besar ketika dalam proses pencalonan ataupun dalam proses-proses politik lainnya, maka kemudian ketika menjabat itu akan menimbulkan risiko ya termasuk soal pemulangan modal politik dan sebagainya,” imbuhnya.
Ia mencontohkan temuan KPK dalam kasus di Ponorogo yang menunjukkan adanya dugaan pemodal politik yang kemudian mendapatkan imbal balik proyek setelah kandidat terpilih.
“Bahwa pemodal politik ini memberikan modal kepada bupati saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024, yang kemudian ketika bupati ini terpilih definitif menjabat maka kemudian diduga melakukan pengondisian-pengondisian proyek,” kata Budi.
Budi menambahkan, hasil kajian ini akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan agar dapat ditindaklanjuti.
“Ya tentunya tanggung jawab KPK memang setiap kajian adalah kemudian kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait supaya apa supaya hasil kajian ini tidak berhenti di resep saja tapi resep ini harus ditindaklanjuti supaya kita bisa memitigasi melakukan pencegahan yang lebih konkret lebih optimal di masa mendatang,” kata Budi.
Total ada 16 rekomendasi yang disampaikan KPK dalam kajian tata kelola partai politik, yakni:
1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.
Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya
Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai
6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/ perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011:
Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011.
16. Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan:
Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik.
Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.