Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte, akan diadili setelah ICC mengonfirmasi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan

Photo of author

By AdminTekno

Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte, akan diadili atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan setelah hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengonfirmasi dakwaan terhadapnya.

Duterte, yang kini berusia 81 tahun, dituduh bertanggung jawab atas pembunuhan di luar proses hukum terhadap ribuan orang dalam kampanye “perang melawan narkoba” yang mematikan antara 2011 hingga 2019.

ICC dalam pernyataannya pada Kamis menyebut dakwaan tersebut “dikonfirmasi secara bulat” oleh hakim pra-peradilan, yang menilai ada “alasan substansial untuk percaya” bahwa Duterte melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte, menolak mengakui proses hukum ICC dengan alasan bahwa pada 2019, saat masa kepresidenannya, Filipina telah menarik diri dari Statuta Roma—perjanjian dasar pembentukan ICC.

Namun pada Rabu, hakim di Majelis Pra-Peradilan ICC memutuskan pengadilan tetap dapat mendengarkan kasus Duterte, karena dugaan kejahatan terjadi antara 2011 hingga 2019, ketika Filipina masih menjadi anggota ICC.

Menurut ICC, hakim juga telah memberi izin lebih dari 500 korban untuk ikut serta dalam proses persidangan.

Inti dari persidangan ini adalah kampanye “perang melawan narkoba” Duterte, yang menurut kelompok hak asasi manusia menargetkan dan menewaskan para pengedar berskala kecil dan gagal menyentuh jaringan besar.

Duterte membantah tuduhan itu, menyebut dakwaan itu sebagai “kebohongan yang keterlaluan”. Kepolisian Filipina bersikeras bahwa mereka hanya menembak dalam rangka membela diri.

Baca juga:

  • Seks, narkoba, tambang, dan maut: Cara Duterte mengguncang Filipina
  • Filipina: ‘Warisan berdarah’ kepresidenan Rodrigo Duterte
  • Pembunuhan dalam ‘perang Duterte melawan narkoba’: Polisi dihukum 40 tahun penjara

Tim pengacara Duterte sebelumnya berargumen bahwa dia tidak layak mengikuti proses ICC karena mengalami gangguan kognitif.

Namun hakim ICC menolak klaim tersebut dan, merujuk pada pendapat pakar medis, menyatakan Duterte dianggap mampu mengikuti persidangan serta menjalankan hak-hak proseduralnya.

Kedatangan Duterte di Den Haag tahun lalu, setelah ditangkap di bandara Manila, terjadi menyusul keretakan hubungan dengan putrinya, Sara Duterte, dan presiden petahana Ferdinand Marcos Jr.

  • Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Mahkamah Pidana Internasional
  • Filipina: ‘Warisan berdarah’ kepresidenan Rodrigo Duterte
  • Seks, narkoba, tambang, dan maut: Cara Duterte mengguncang Filipina

Leave a Comment