Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode menuai tanggapan tegas dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, secara lugas menyatakan bahwa gagasan tersebut berpotensi melanggar fundamental kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Viva menegaskan pandangan PAN, bahwa wacana pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dapat secara langsung dianggap sebagai intervensi terhadap hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Ia menambahkan, partai politik adalah entitas privat-politik yang berhak penuh untuk mengatur dan menentukan sistem kepemimpinannya sendiri. Penegasan ini diperkuat oleh fakta bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memang tidak mengatur secara rinci mengenai periodesasi jabatan pimpinan partai.
Viva juga menggarisbawahi perbedaan esensial antara partai politik dan lembaga negara. Menurutnya, parpol adalah organisasi masyarakat yang memang mengemban peran publik, namun berbeda dengan lembaga negara yang dibentuk untuk mengelola kekuasaan pemerintahan. Partai politik lahir dari inisiatif sekumpulan warga negara dengan pandangan, kepentingan, dan cita-cita yang sama. Oleh karena itu, Undang-Undang Partai Politik secara eksplisit memberikan kewenangan penuh dan mandiri kepada setiap partai untuk mengatur internal partai dan rumah tangganya sendiri.
Meskipun demikian, Viva tidak menampik bahwa otonomi ini juga datang dengan tanggung jawab besar. Ia meyakini bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika ada partai politik yang terjebak dalam oligarki partai politik, gagal menjalankan proses kaderisasi yang efektif, atau justru bertindak otoriter. Dalam skenario tersebut, partai dipastikan akan kehilangan legitimasi rakyat dan menerima konsekuensi pahit berupa ketidakpilihan dalam pemilihan umum berikutnya.
PAN lebih lanjut berpandangan bahwa pengaturan kehidupan internal partai yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan representasi murni dari kehendak kolektif seluruh pengurus dan anggota partai. Untuk memajukan kualitas demokrasi di Indonesia, partai politik seharusnya fokus pada penguatan fungsi-fungsi utamanya. Ini meliputi rekrutmen dan pendidikan politik, kemampuan mengartikulasi serta mengagregasi kepentingan rakyat, dan secara konsisten menjamin lahirnya kepemimpinan yang berkualitas, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Mengakhiri pernyataannya, Viva sekali lagi menegaskan bahwa penentuan siapa yang akan memimpin sebuah partai politik sepenuhnya merupakan urusan internal partai. Ini adalah manifestasi dari kehendak bersama anggotanya dan sama sekali tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun di luar struktur partai.